Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap, tengah berupaya menyiapkan format pembelajaran tatap muka, untuk jenjang pendidikan dasar.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap, Budi Santosa mengatakan, langkah itu dilakukan sebagai tindak lanjut atas keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim.
“Menurut SKB (Surat Keputusan Bersama) empat menteri, sebelumnya KBM tatap muka di wilayah harus zona hijau. Hanya sekarang, yang status kuning boleh melaksanakan,” kata Budi Santosa saat dikonfirmasi.
Untuk lebih jelasnya, pihaknya akan menunggu petunjuk lebih lanjut secara resmi dari kementerian. Lebih dari itu, penerapan itu juga menunggu kebijakan dari Pemerintah Kabupaten Cilacap. Di sisi lain, pihaknya menindaklanjuti kebijakan itu dengan menyiapkan format pembelajaran.
“Kami sikapi dengan mencari format yang tepat. Kami mengumpulkan stakeholder untuk melakukan pembahasan,” ujarnya.
Perhatian pihaknya, juga tertuju pada sekolah dan orang tua atau wali murid. “Kami juga menginventarisasi sekolah untuk izin dari orang tua. Mana yang membolehkan, mana yang tidak,” kata dia.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap, Kastam menambahkan, ada sejumlah persyarat yang harus dilaksanakan dalam menerapkan KBM tatap muka. Termasuk penerapan di Kabupaten Cilacap yang masuk daerah dalam zona kuning.
Syarat tersebut, yakni mengisi daftar ceklist instrumen kesehatan yang ada dalam data pokok pendidikan (dapodik). Kemudian, ada izin dari Bupati atau Tim Gugus Covid-19 kabupaten, juga dari orang tua.
Tak hanya itu, sekolah juga harus menyiapkan sarana protokol kesehatan dan menerapknya secara ketat. “Jika orang tua tidak memberi ijin, maka anaknya tetap melaksanakan BDR (belajar dari rumah),” ujarnya.
Dapatkan berita menarik Suaramerdeka.com lainnya di sini: