Risalahnegeriku
  • Berita Terkini
  • Keamanan
  • Ekonomi
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Keamanan
  • Ekonomi
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Risalahnegeriku
No Result
View All Result

Pergerakan Orang saat Natal-Tahun Direncanakan akan Dibatasi, Mengapa?

Redaksi Inanegeriku by Redaksi Inanegeriku
1 November 2021
2 min read
0
Pergerakan Orang saat Natal-Tahun Direncanakan akan Dibatasi, Mengapa?

Musim liburan Natal dan Tahun Baru 2021 akan segera tiba. Layaknya Lebaran, momen ini sering digunakan masyarakat untuk keluar kota, baik untuk mudik maupun berlibur.

Mengingat COVID-19 belum hilang apakah pemerintah akan melarang mudik atau bepergian di masa Natal dan Tahun Baru?

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah akan melakukan antisipasi periode Natal dan Tahun Baru. Dia bilang akan ada beberapa pembaruan aturan untuk mencegah penyebaran COVID-19.

“Periode Nataru akan diantisipasi oleh seluruh Kementerian dan Lembaga terkait, akan ada update aturan untuk cegah COVID-19 dan penyebarannya,” ungkap Muhadjir dalam konferensi pers virtual evaluasi PPKM, Senin (1/11/2021).

Muhadjir tak spesifik bicara soal apakah akan ada larangan mudik atau tidak. Yang jelas dia bilang salah satu yang akan diantisipasi pemerintah adalah pergerakan masyarakat pada saat periode Nataru.

Selain itu, pemerintah juga akan melakukan pengaturan khusus pada lokasi wisata, toko dan pusat belanja, serta tempat peribadatan pada saat periode Natal dan Tahun Baru.

“Di mana aturan tersebut adalah mengenai pergerakan orang, lokasi wisata, pertokoan, tempat ibadah dan lainnya,” ungkap Muhadjir.

Salah satu yang sudah dilakukan pemerintah untuk antisipasi penyebaran COVID-19 saat periode Natal dan Tahun Baru adalah menghapuskan cuti bersama. Tepatnya, pada tanggal 24 Desember 2021.

Keputusan itu termaktub dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.

Selain itu, terdapat larangan untuk mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.

Muhadjir sebelumnya menjelaskan, kebijakan tersebut semata-mata dilakukan untuk membatasi pergerakan orang yang lebih masif menjelang libur akhir tahun.

“Kita upayakan menekan sedikit mungkin yang akan berpergian. Dan ini sudah diberi pagar-pagar pembatasan. Mulai dari tidak adanya libur cuti bersama. Kemudian pelarangan mereka untuk mengambil cuti akan kita lakukan,” ujarnya di situs Kemenko PMK, seperti dikutip Rabu (27/10/2021).

Sebelumnya, di masa libur Lebaran Mei lalu, pemerintah mengambil keputusan untuk melarang masyarakat mudik dan melakukan perjalanan ke luar kota. Hal ini sudah dilakukan dua tahun berturut-turut.

Larangan mudik lebaran itu berlaku sejak 6 sampai 17 Mei 2021. Rentang waktu larangan mudik ini tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) Permenhub Nomor 13 Tahun 2021, begini bunyinya:

Semua moda transportasi umum untuk mudik dilarang beroperasi dan dilarang digunakan. Alat transportasi ‘terlarang’ selama periode ini adalah transportasi darat, perkeretaapian, laut, dan udara. Kendaraan darat meliputi bus hingga sepeda motor perorangan, hingga kapal di sungai dan danau.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terpopular

Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka memberikan sambutan dalam acara "Creative Job Opportunity with AI" di Universitas Bina Nusantara, Jakarta, Jumat (2/5/2025).
Berita Terkini

Klaim Prabowo dan Megawati Gelar Sidang Paripurna untuk Makzulkan Gibran adalah Hoaks

6 Mei 2025
Indonesia Bekukan Sementara WorldCoin, Sorotan Tertuju pada Isu Privasi dan Pengumpulan Data Biometrik
Berita Terkini

Indonesia Bekukan Sementara WorldCoin, Sorotan Tertuju pada Isu Privasi dan Pengumpulan Data Biometrik

6 Mei 2025
Pemerintah Cairkan Gaji ke-13
Berita Terkini

Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 untuk ASN dan Pensiunan Mulai Juni 2025

6 Mei 2025
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism
Copyright Inanegeriku Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Keamanan
  • Ekonomi
  • Pariwisata
wpDiscuz