Risalahnegeriku
  • Berita Terkini
  • Keamanan
  • Ekonomi
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Keamanan
  • Ekonomi
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Risalahnegeriku
No Result
View All Result

Polisi dan Disnaker DKI Razia Kantor Bandel Masih Masuk saat PPKM Darurat

Redaksi Inanegeriku by Redaksi Inanegeriku
7 Juli 2021
2 min read
0
Polisi dan Disnaker DKI Razia Kantor Bandel Masih Masuk saat PPKM Darurat

Merdeka.com – Satgas Gakkum PPKM Darurat Polda Metro Jaya mulai menyisir sejumlah perusahaan yang masih memaksa karyawan untuk datang ke kantor. Padahal, bukan termasuk sektor esensial atau sektor kritikal sesuai aturan di PPKM Darurat.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menerangkan, Satgas Gakkum bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta berkeliling untuk memastikan perusahaan mematuhi kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

“Kami bertiga tujuannya adalah ingin menjamin bahwa ketentuan yang tertera di dalam pelaksanaan PPKM Darurat itu terlaksana dengan baik,” kata dia di Polda Metro Jaya, Selasa (6/7).

Tubagus menerangkan, berkaca pada hari Senin kemarin. Terdapat penumpukan kendaraaan di beberapa titik penyekatan. Tubagus menduga, pengendara yang hendak menuju ke Jakarta akibat atasanya masih menyuruh karyawan datang ke kantor. Sebagaimana laporan yang diterima oleh Satgas Gakkum PPKM Darurat Polda Metro Jaya.

“Kantor apa? Kantor yang bukan kritikal dan bukan esensial. Kalau kantor-kantor ini memang melakukan sesuai ketetapan dari PPKM Darurat, maka, Insya Allah orang-orang tidak akan terlalu banyak masuk ke Jakarta dan pelaksanaan PPKM Darurat ini terselenggara dengan baik,” ujar dia.

Tubagus menerangkan, kantor-kantor yang terbukti melanggar PPKM pasti ditindak. Dalam hal ini, kepolisian akan melihat bentuk pelanggaran yang dilakukan.

Tubagus menyebut, seandainya ditemukan unsur pidana. Tak menutup kemungkinan, pihak perusahaan dijerat Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan atau Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

“Kita melihatnya bentuknya seperti apa, itulah penting bagi kita untuk melibatkan semua yang terkait, seperti dinas naker kemudian Satpol PP. Dan kalau misalnya memenuhi kriteria atau memenuhi unsur Pasal 14 UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit maka Direktorat Kriminal Umum akan melakukan penyidikan,” ujar dia.

Tubagus kembali menegaskan, razia ini bertujuan agar seluruh elemen masyarakat mematuhi, bukan harus ditindak secara hukum dulu tetapi ini adalah ketentuan.

“Ini tanggung jawab bersama supaya penanggulangan wabah berlangsung baik gitu, bukan kucing-kucingan tapi dilandasi kesadaran. Nah yang sudah dikasih tahu, yang sudah diingatkan masih seperti itu, maka, masuk dalam kualifikasi menghalang-halangi penanggulangan wabah penyakit, kita akan tindak,” tandas dia.

Reporter: Ady Anugrahadi

Sumber: Liputan6.com (mdk/rnd)

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terpopular

logo-spmb
Berita Terkini

SPMB Jabar 2025 Terapkan Skema Rayon, Siswa Luar Daerah Bisa Daftar ke SMA di Jawa Barat

4 Juni 2025
ilustrasi-puasa-ramadhan_169
Berita Terkini

Puasa Arafah 2025 Jatuh pada 5 Juni, Ini Keutamaannya

3 Juni 2025
Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan
Info Negeri

Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair Mulai Hari Ini, 2 Juni 2025

2 Juni 2025
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism
Copyright Inanegeriku Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Keamanan
  • Ekonomi
  • Pariwisata
wpDiscuz