Jeruji penjara dipastikan telah menanti dalam gelinding kasus mafia tanah yang menimpa artis Nirina Zubir.
Kini kasus tersebut telah melangkah ke penetapan tersangka.
Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah aset tanah milik orangtuanya dipindahtangankan oleh mantan asisten rumah tangga (ART), Riri Khasmita.
Polda Metro Jaya telah mengamankan lima orang mafia tanah dan menetapkan mereka sebagai tersangka.
Baca Juga: Phone Sex adalah penyimpangan seksual! Simak penjelasan dokter Boyke
Satu dari lima orang tersangka bernama Riri Kasmita.
“Sudah ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang dilaporkan Nirina Zubir,” ujar Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Silalahi saat dikonfirmasi, Rabu 17 November 2021.
Petrus mengatakan, kasus ini bermula ketika sejumlah sertifikat tanah milik ibunda Nirina dipegang oleh Riri.
Baca Juga: Modus minta dikerok, pengurus Ponpes di Sumsel ini tega cabuli 5 santriwati
Tanpa sepengetahuan siapapun, Riri membalik nama seluruh sertifikat tersebut atas nama orang lain dengan bantuan seorang figur palsu.
“Riri membalik namakan seluruh sertifikat hak milik dengan bantuan seorang figur dan notaris yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kelima orang tersangka akan dikenakan Pasal 378, Pasal 372 dan Pasal 263 KUHP tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
WartaBulukumba