Risalahnegeriku
  • Berita Terkini
  • Keamanan
  • Ekonomi
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Keamanan
  • Ekonomi
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Risalahnegeriku
No Result
View All Result

Polri Bakal Terapkan Gage Tahun Baru di Tempat Wisata, Pelanggar Ditilang

Redaksi Inanegeriku by Redaksi Inanegeriku
30 Desember 2021
1 min read
0
Polri Bakal Terapkan Gage Tahun Baru di Tempat Wisata, Pelanggar Ditilang

Jakarta – Korlantas Polri bakal memberlakukan ganjil-genap (gage) di kawasan wisata sampai 2 Januari 2022. Pengendara yang melanggar bakal dikenai denda tilang.

“Di jalan arteri, kawasan wisata dan ruas tol. Pelanggaran ini akan dikenakan biaya progresif,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kabagops Korlantas Polri Kombes Dodi Darjanto saat dimintai konfirmasi, Rabu, (29/12/2021).

Dodi mengatakan pihaknya akan melakukan penegakan hukum berbasis kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Kepolisian akan melakukan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

Sementara itu, Dodi menyebut sanksi tilang juga bakal diterapkan bagi pelanggar lalu lintas lainnya. Salah satunya bermain handphone (HP) saat mengemudi ditilang Rp 750 ribu.

“Pakai HP atau tidak konsentrasi atau membahayakan Rp 750 ribu,”

Dodi juga mengungkap besaran tilang pada jenis pelanggaran lainnya. Di antaranya tidak mengenakan helm atau sabuk pengaman (safety belt) denda tilang sebesar Rp 250 ribu.

Lalu, melanggar rambu lalu lintas sebesar Rp 500 ribu. Melebihi batas maksimum kecepatan sebesar Rp 500 ribu. Melebihi batas maksimum muatan atau overload over dimensions (odol) sebesar Rp 500 ribu.

“Rambu Rp 500 ribu. Helm atau safety belt Rp 250 ribu. Batas kecepatan (rambu) Rp 500 ribu. Odol atau kelebihan muatan Rp 500 ribu,” jelas Dodi.

Untuk diketahui, ganjil-genap tahun baru 2022 akan diterapkan di 3 tempat wisata DKI Jakarta. Tempat wisata yang dimaksud dari Ancol, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), dan Taman Margasatwa Ragunan (TMR).

Ada sejumlah aturan yang harus diketahui oleh masyarakat terkait aturan ganjil genap tahun baru 2022 di 3 tempat wisata DKI Jakarta. Di bawah ini tercantum rincian mengenai aturan ganjil-genap tahun baru 2022.

– Ganjil-genap tahun baru 2022 berlaku dari hari Jumat pukul 12.00 WIB sampai Minggu pukul 18.00 WIB.

– Khusus untuk tempat wisata, aturan ganjil-genap tahun baru 2022 berlaku untuk kendaraan roda dua dan roda empat.

(maa/maa)

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terpopular

Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka memberikan sambutan dalam acara "Creative Job Opportunity with AI" di Universitas Bina Nusantara, Jakarta, Jumat (2/5/2025).
Berita Terkini

Klaim Prabowo dan Megawati Gelar Sidang Paripurna untuk Makzulkan Gibran adalah Hoaks

6 Mei 2025
Indonesia Bekukan Sementara WorldCoin, Sorotan Tertuju pada Isu Privasi dan Pengumpulan Data Biometrik
Berita Terkini

Indonesia Bekukan Sementara WorldCoin, Sorotan Tertuju pada Isu Privasi dan Pengumpulan Data Biometrik

6 Mei 2025
Pemerintah Cairkan Gaji ke-13
Berita Terkini

Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 untuk ASN dan Pensiunan Mulai Juni 2025

6 Mei 2025
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism
Copyright Inanegeriku Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Keamanan
  • Ekonomi
  • Pariwisata
wpDiscuz