Risalahnegeriku
  • Berita Terkini
  • Keamanan
  • Ekonomi
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Keamanan
  • Ekonomi
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Risalahnegeriku
No Result
View All Result

Polri Buru Penyebar Seruan Jihad Lawan Densus 88 hingga Bakar Polres

Redaksi Inanegeriku by Redaksi Inanegeriku
20 November 2021
1 min read
0
Polri Buru Penyebar Seruan Jihad Lawan Densus 88 hingga Bakar Polres

Jakarta – Polri menyebut tengah memantau konten ajakan jihad yang diduga bermuatan provokatif di media sosial dalam beberapa hari terakhir.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri turut melakukan patroli siber untuk mendeteksi konten-konten tersebut. Polri menyatakan pembuat konten telah diberi peringatan.

“Sudah dimonitor tim patroli siber. Ya sudah diberikan peringatan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (19/11).

Dedi menjelaskan, konten yang dimaksud adalah berupa pesan yang tersebar di aplikasi pesan WhatsApp dan berisikan seruan untuk melakukan aksi jihad. Selain itu, tertulis juga ajakan untuk melawan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.

Pesan itu turut mengajak umat Islam agar membakar polres-polres yang ada di Indonesia. Penyebar pesan menuliskan bahwa Polri sebagai mafia hukum dan sarangnya penjahat berseragam.

Di akhir pesan, disebutkan tulisan ‘Panglima Pembebasan Rakyat Indonesia, Panglima Laskar Jihad Siliwangi, Panglima Laskar Jihad Ambon 1999-2002’.

“Siber patrol melakukan mapping dan profiling setiap konten-konten ujaran kebencian, provokasi, dan hoax,” tukas Dedi.

Sebagai informasi, pada 16 November 2021 lalu Densus 88 menangkap tiga penceramah terkait dugaan tindak pidana terorisme jaringan Jamalaah Islamiyah (JI) di Bekasi, Jawa Barat.

Mereka ialah Farid Ahmad Okbah yang merupakan Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI). Sementara, Ahmad Zain An-Najah merupakan anggota kini dinonaktifkan– Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Anung Al Hamat. Polisi meyakini penangkapan didasari oleh alat bukti yang cukup dan bukan sebagai bentuk kriminalisasi.

Sumber: cnnindonesia.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terpopular

Ditjen Hubdat Berikan Efek Jera Bagi PT Cahaya Wisata Transportasi Melalui Sanksi Administrasi
Berita Terkini

Ditjen Hubdat Berikan Efek Jera Bagi PT Cahaya Wisata Transportasi Melalui Sanksi Administrasi

6 Januari 2026
Langkah Taktis Kakorlantas Polri Gunakan Traffic Counting Untuk Kendalikan Arus Lalin
Berita Terkini

Langkah Taktis Kakorlantas Polri Gunakan Traffic Counting Untuk Kendalikan Arus Lalin

5 Januari 2026
Apresiasi Tinggi Dari Ditjen Hubdat Untuk Kakorlantas Polri Terkait Manajemen Arus Balik
Berita Terkini

Apresiasi Tinggi Dari Ditjen Hubdat Untuk Kakorlantas Polri Terkait Manajemen Arus Balik

5 Januari 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism
Copyright Inanegeriku Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Keamanan
  • Ekonomi
  • Pariwisata
wpDiscuz