Jakarta, 4 Agustus 2025 – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi membuka program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Guru Tertentu 2025 bagi guru dalam jabatan. Program ini ditujukan bagi para guru yang belum memiliki sertifikat pendidik, sebagai bagian dari upaya peningkatan kompetensi dan profesionalisme tenaga pengajar di Indonesia.
PPG Guru Tertentu 2025 akan dilaksanakan dalam dua tahap, dimulai pada Juli 2025. Proses seleksi administrasi disederhanakan agar lebih banyak guru dapat mengikuti program ini.
Direktorat Pendidikan Profesi Guru menyebutkan, program ini merupakan strategi pemerintah dalam menyelesaikan target sertifikasi bagi sekitar 800 ribu guru. Pada 2023 lalu, tercatat masih ada sekitar 1,6 juta guru yang belum bersertifikasi.
Program ini merujuk pada Pasal 8 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang menyebutkan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau D-IV, sertifikat pendidik, serta kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
Jadwal Pelaksanaan PPG Guru Tertentu 2025
Tahap 1:
-
Pemanggilan peserta melalui SIMPKB: 8–17 Mei 2025
-
Lapor diri di LPTK: 22 Mei–1 Juni 2025
-
Pembelajaran mandiri (Platform GTK): 6 Juni–18 Juli 2025
-
Pendaftaran UKPPPG (First Taker): 7–19 Juli 2025
-
Pendaftaran UKPPPG (Retaker): 7–14 Juli 2025
-
Unggah dokumen UKPPPG: 21–26 Juli 2025
-
Cetak kartu ujian: 25–26 Juli 2025
-
Pelaksanaan UTBK UKPPPG: 29 Juli–3 Agustus 2025
-
Penilaian: 6–23 Agustus 2025
Tahap 2:
-
Pemanggilan peserta melalui SIMPKB: 7–12 Juli 2025
-
Lapor diri di LPTK: 17–26 Juli 2025
-
Pembelajaran mandiri: 1 Agustus–12 September 2025
-
Pendaftaran UKPPPG (First Taker): 1–13 September 2025
-
Pendaftaran UKPPPG (Retaker): 1–8 September 2025
-
Unggah dokumen UKPPPG: 15–20 September 2025
-
Cetak kartu ujian: 19–20 September 2025
-
Pelaksanaan UTBK UKPPPG: 23–28 September 2025
-
Penilaian: 31 September–18 Oktober 2025
Persyaratan Umum Peserta PPG Guru Tertentu 2025
-
Warga Negara Indonesia (WNI)
-
Belum memiliki sertifikat pendidik
-
Terdaftar di Dapodik atau SIM Tendik
-
Memiliki ijazah S1 atau D-IV yang valid
-
Belum mencapai batas usia pensiun
-
NIK sesuai dan valid di Dukcapil
-
Aktif mengajar di satuan pendidikan formal (TK, SD, SMP, SMA, SMK, SLB)
-
Terdaftar di satu satuan administrasi pangkal (satminkal)
-
Telah aktif mengajar minimal satu tahun pada tahun ajaran 2023/2024 atau sebelumnya
Khusus untuk kepala sekolah dan jabatan fungsional lain:
-
Kepala sekolah: terdaftar dan aktif minimal satu tahun
-
Pamong belajar: aktif di SPNF/SKB dan terdata di Dapodik
-
Pengawas sekolah atau penilik: aktif di dinas pendidikan dan terdata
Dokumen tambahan saat lapor diri di LPTK:
-
Surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian
-
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter
-
Surat keterangan bebas NAPZA
Seleksi Administrasi dan Alur Pendaftaran
Seleksi administrasi dilakukan secara daring dan tanpa biaya. Guru yang memenuhi kriteria akan:
-
Melakukan verifikasi dan validasi data melalui akun SIMPKB
-
Verifikasi ijazah melalui laman Info GTK
-
Memilih bidang studi PPG sesuai latar belakang akademik
-
Menunggu pemanggilan resmi dari sistem
PPG Guru Tertentu 2025 tidak hanya berfungsi sebagai pemenuhan kewajiban administratif, tetapi juga sebagai sarana peningkatan mutu dan legalitas profesi guru dalam menghadapi dinamika pendidikan nasional.
Peserta disarankan untuk terus memantau informasi resmi melalui akun SIMPKB masing-masing serta laman PPG Kemendikdasmen untuk perkembangan jadwal dan ketentuan terbaru.