Liputan6.com, Jakarta – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, resmi diperpanjang hingga 8 Februari 2021. Pada perpanjangan PPKM kali ini, pemerintah daerah mengubah aturan terkait jam operasional tempat usaha.
Pusat perbelanjaan, mal atau restoran yang semula diwajibkan tutup pukul 19.00 WIB, kini diberi waktu beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.
“Untuk layanan makanan yang dibawa pulang, tetap diizinkan sesuai waktu operasional restoran,” kata Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (28/1/2021).
Pemerintah daerah juga menghentikan sementara seluruh kegiatan di fasilitas umum maupun kegiatan sosial budaya, yang memicu kerumunan. Pengawasan di kegiatan perdagangan dan jasa kepariwisataan akan lebih diperketat.
Selain itu, upaya tracking, tracing dan treatment (3T) juga akan dimaksimalkan, termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan, seperti ruang ICU, tempat isolasi dan bed pasien Covid-19. Pelacakan lebih difokuskan pada klaster industri yang masih memiliki kasus cukup tinggi.
“Kita akan maksimalkan pelacakan di kawasan hingga 8 Februari nanti. Beda dengan tahun lalu, pelacakan kali ini akan dilakukan secara acak sesuai laporan yang diterima oleh perusahaan,” ujar Alamsyah.
Penegakan protokol kesehatan dilakukan secara persuasif maupun tindakan tegas yang melibatkan aparat TNI, Polri dan Satpol PP. Setiap minggunya, hasil monitoring akan dilaporkan kepada Ketua Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi.
“Diharapkan masyarakat termasuk pelaku usaha dapat memahami dan mau mengikuti aturan yang tertuang dalam surat edaran,” imbuh Alamsyah.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.