Risalahnegeriku
  • Berita Terkini
  • Keamanan
  • Ekonomi
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Keamanan
  • Ekonomi
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Risalahnegeriku
No Result
View All Result

PUPR : UU Cipta Kerja Bakal Pacu Pembangunan Perumahan Indonesia

Redaksi Inanegeriku by Redaksi Inanegeriku
22 November 2021
1 min read
0
PUPR : UU Cipta Kerja Bakal Pacu Pembangunan Perumahan Indonesia

Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi dan Investasi Kementerian PUPR, Dadang Rukmana. (Foto: Istimewa)

Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menjelaskan, kehadiran Undang-Undang Ketenagakerjaan (UU) mendorong pembangunan perumahan di Indonesia, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), sekaligus mendorong capaian program Sejuta Rumah di Indonesia.

Staff Ahli Menteri Ekonomi dan Investasi Kementerian PUPR Dadang Rukmana mengatakan, pemerintah saat ini terus melakukan sosialisasi ke daerah terkait peraturan pelaksanaan (PP) UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bidang Perumahan.

Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) diharapkan dapat mendorong pembangunan perumahan di Indonesia, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), sekaligus mendorong realisasi capaian program Sejuta Rumah (PSR) di Indonesia.

“Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Satgas Percepatan Sosialisasi UU CK menginstruksikan kementerian atau lembaga mensosialisasikan UU Nomor 11 Tahun 2020 terkait penciptaan lapangan kerja dan turunannya, termasuk di bidang perumahan. ” kata Dadang Rukmana dalam keterangannya, Senin (22/11/2021).

Dadang mengatakan, pelaksanaan sosialisasi peraturan perundang-undangan harus dilakukan dalam rangka menciptakan sinergi dan harmonisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta memberikan informasi dan pemahaman kepada asosiasi di sektor perumahan sehingga penyelenggaraan perumahan dapat ditingkatkan. memenuhi standar dan mengurangi backlog perumahan di Indonesia.

“Pemerintah daerah perlu segera menyiapkan pelembagaan untuk pelaksanaan perizinan di daerah,” katanya.

Dadang menjelaskan, UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dan peraturan pelaksanaan terkait dikeluarkan dengan amanat Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) No. 10 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan guna efektifitas pelaksanaan peraturan perundang-undangan tersebut maka perlu dilakukannya percepatan sosialisasi secara masif dan terarah kepada masyarakat baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

“Peraturan perundang-undangan tersebut merupakan dasar hukum atau pedoman bagi stakeholder perumahan dalam melaksanakan tugas dan fungsi penyelenggaraan perumahan di Indonesia,” katanya.

Tags: puprUU Cipta Kerja
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terpopular

Indonesia Resmi Ajukan Tempe sebagai Warisan Budaya Takbenda Dunia ke UNESCO
Berita Terkini

Indonesia Resmi Ajukan Tempe sebagai Warisan Budaya Takbenda Dunia ke UNESCO

27 Oktober 2025
Badan Gizi Nasional Tegaskan Sanksi Tegas, Dapur Dilarang Memasak Sebelum Pukul 00.00
Berita Terkini

Perpres Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis Siap Disosialisasikan, Atur Waktu Masak Dapur Mitra

24 Oktober 2025
Kemendikdasmen Naikkan Insentif Rp 100 Ribu, Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Tenaga Pendidik
Berita Terkini

Tunjangan Guru Honorer Ditetapkan Rp 400.000 Per Bulan Mulai Tahun 2026

24 Oktober 2025
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism
Copyright Inanegeriku Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Keamanan
  • Ekonomi
  • Pariwisata
wpDiscuz