InaNegeriku.com – Sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN) menghadapi gelombang protes mahasiswa terkait kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Protes terjadi di berbagai kampus, termasuk di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Universitas Negeri Riau (Unri), dan Universitas Sumatera Utara (USU) Medan.
Para mahasiswa Unsoed, sebagai contoh, mengekspresikan ketidakpuasan terhadap kenaikan uang kuliah hingga lima kali lipat. Sementara di Unri, seorang mahasiswa bernama Khariq Anhar memprotes ketentuan Iuran Pembangunan Institusi (IPI) dalam UKT yang diwajibkan kepada mahasiswa.
Menanggapi gelombang protes ini, Plt Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Tjitjik Sri Tjahjandarie menjelaskan bahwa pendidikan tingkat tinggi masih dianggap sebagai layanan tersier di Indonesia, sehingga tidak wajib diikuti.
“Dari sisi yang lain kita bisa melihat bahwa pendidikan tinggi ini adalah tertiary education. Jadi bukan wajib belajar. Artinya tidak seluruhnya lulusan SLTA, SMK itu wajib masuk perguruan tinggi. Ini sifatnya adalah pilihan,” kata Tjitjik.
“Siapa yang ingin mengembangkan diri masuk perguruan tinggi, ya itu sifatnya adalah pilihan, bukan wajib,” imbuhnya.
Dia menegaskan bahwa pendidikan wajib di Indonesia saat ini adalah selama 12 tahun, yaitu dari SD, SMP, hingga SMA. Oleh karena itu, pemerintah lebih memfokuskan pendanaan pendidikan pada tiga jenjang tersebut.
Meskipun pemerintah telah memberikan bantuan operasional kepada perguruan tinggi negeri (BOPTN), namun hal tersebut belum cukup untuk menutupi semua kebutuhan operasional atau setara dengan biaya kuliah tunggal (BKT).
Sebagai hasilnya, pendidikan tinggi di Indonesia belum dapat disediakan secara gratis seperti di beberapa negara lain. Selain itu, biaya pendidikan tinggi juga diimbangi oleh masing-masing mahasiswa melalui Uang Kuliah Tunggal (UKT).
“Apa konsekuensinya karena ini adalah tertiary education? Pendanaan pemerintah untuk pendidikan itu difokuskan, diprioritaskan, untuk pembiayaan wajib belajar,” ujarnya
Menurut Tjitjik, dalam skema Uang Kuliah Tunggal (UKT), mahasiswa dikenakan biaya kuliah sesuai dengan kemampuan ekonominya, dengan UKT dibagi ke dalam beberapa kelompok.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menetapkan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang menjadi acuan. Menurut aturan tersebut, kelompok UKT 1 sebesar Rp500 ribu dan UKT 2 sebesar Rp1 juta dijadikan standar minimal yang harus dipatuhi oleh PTN. Sementara itu, Tjitjik menjelaskan bahwa besaran UKT selanjutnya ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi.
Tjitjik juga menegaskan bahwa saat ini tidak ada kenaikan UKT. Menurutnya, bukan UKT yang mengalami kenaikan, tetapi penambahan kelompok UKT yang terjadi.
“Ini sebenarnya secara prinsip bukan kenaikan UKT. Tetapi penambahan kelompok UKT,” kata Tjitjik.
DPR akan bentuk panja
Komisi X DPR akan membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas masalah biaya pendidikan UKT di perguruan tinggi yang mengalami kenaikan belakangan ini.
Wakil Ketua Komisi X Dede Yusuf menyatakan Panja itu berfungsi untuk mengetahui apa yang jadi alasan biaya pendidikan kerap naik.
“DPR juga langsung membuat Panja biaya pendidikan. Karena kita juga ingin tahu sebenarnya pembiayaan pendidikan itu seberapa dan kenapa harus menaik,” kata Dede di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (16/5).
Dede menyatakan bahwa Panitia Kerja (Panja) tersebut akan melakukan tinjauan menyeluruh terhadap komponen biaya pendidikan. Ini tidak hanya mencakup biaya kuliah, tetapi juga biaya hingga tingkat sekolah dasar.
Menurutnya, tinjauan terhadap komponen biaya pendidikan ini belum pernah dilakukan sebelumnya. Akibatnya, peserta didik dan orang tua tidak mengetahui secara pasti untuk apa saja uang yang telah mereka bayarkan.
“Apakah biaya komponen pendidikan seperti UKT itu naik dikarenakan membayar gaji dosen atau mungkin uang gedung atau biaya riset. Kita belum tahu, itu yang nanti kita akan bahas,” ucapnya.
Selain membentuk Panja, Dede mengatakan Komisi X DPR juga akan segera memanggil Kemendikbud.
Baca Juga : Kisah Lengkap Kasus Asli Film Vina : Sebelum 7 Hari #usutkasusvina
Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari InaNegeriku.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email tau sosial media kami lainnya.