Liputan6.com, Jakarta Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor: 443/Kep.10-Hukham/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara Proporsional untuk 20 kabupaten dan kota dalam rangka penanganan COVID-19.
Menurut Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Daerah Provinsi Jabar Daud Achmad, Kepgub PSBB Proporsional itu diteken Ridwan Kamil pada Jumat (8/1/2021)itu, berlaku pada 11 Januari sampai 25 Januari 2021.
“Ke-20 daerah yang akan memberlakukan PSBB Proporsional yakni Kabupaten Sukabumi, Sumedang, Cirebon, Garut, Karawang, Kuningan, Ciamis, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Majalengka, Bekasi, Subang, Bogor, Kota Depok, Tasikmalaya, Banjar, Kota Bandung, Bogor, Bekasi, dan Cimahi,” ujar Daud dalam keterangan resminya ditulis, Bandung, Sabtu, 9 Januari 2021.
Selain itu, Daud mengatakan Gubernur Ridwan Kamil juga menerbitkan Kepgub Jabar Nomor: 443/Kep.11-Hukham/2021 tentang pemberlakuan adaptasi kebiasaan baru di tujuh daerah kabupaten dan kota di Jabar dalam rangka Penanganan COVID-19.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.