Inanegeriku – Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan 10 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin alias ilegal sepanjang bulan Januari 2023.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing mengatakan, penemuan tersebut menunjukkan bahwa penawaran investasi ilegal masih terus mencari korban.
“Kondisi ini harus diwaspadai masyarakat untuk selalu berhati-hati memilih investasi dan memanfaatkan pinjaman online,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima, Kamis (2/2).
Tongam menjelaskan, pihaknya selalu berusaha mencegah jatuhnya korban dari investasi ilegal dengan terus mencari informasi melalui crawling data yang dilakukan melalui big data center aplikasi waspada investasi.
Koordinasi dari Satgas
Dari informasi tersebut, Satgas Waspada Investasi akan berkoordinasi untuk melakukan pemblokiran terhadap situs, website, dan aplikasi tersebut. Laporan informasi lalu ke Bareskrim Polri untuk dilakukan penindakan sesuai kewenangan.
Penanganan terhadap investasi ilegal itu dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 Kementerian/Lembaga. Namun, SWI bukan aparat penegak hukum sehingga tidak dapat melakukan proses hukum.
Tongam menjelaskan, SWI tidak pernah melarang penarikan dana dari pelaku oleh para korban investasi bodong.
Bahkan, SWI memerintahkan pengembalian kerugian masyarakat kepada setiap entitas ilegal yang dihentikan kegiatannya.
“Jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi. Apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke Kepolisian,” katanya.
Berikut daftar 10 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin yang berhasil dihentikan oleh SWI selama bulan Januari 2023:
1. PT Satu Solusi Intermedia Utama/Indonetwork
Kegiatan yang dilakukan adalah penawaran investasi melalui marketplace dan jasa digital marketing tanpa izin.
2. PT Bina Asia Propertindo (Cicilsewa)
Kegiatan yang dilakukan adalah penawaran pembiayaan properti tanpa izin.
3. Ourcitrusindo.com (duplikasi PT Gemilang Citrus Berjaya)
Kegiatan yang dilakukan adalah perjalanan ibadah Haji dan Umroh tanpa izin dengan menduplikasi nama PT Gemilang Citrus Berjaya.
4. Ayostore.id
Kegiatan yang dilakukan adalah penyelenggara e-commerce serta menawarkan perjalanan ibadah umroh tanpa izin.
5. Realms of Ruby
Kegiatan yang dilakukan adalah penyelenggara aset kripto tanpa izin.
6. Konsor.io
Kegiatan yang dilakukan adalah penyelenggara aset kripto tanpa izin.
7. Go-Star
Kegiatan yang dilakukan adalah money game dengan modus kerja sama toko online tanpa izin
8. https://www.megoindonesia.com (duplikasi Mego Supply Indonesia)
Kegiatan yang dilakukan adalah money game atau penawaran investasi tanpa izin dengan menduplikasi nama Mego Supply Indonesia.
9. https://gold-mining.co/?G=&id=ARRAZZAQ01
Kegiatan yang dilakukan adalah penyelenggara trading tanpa izin.
10. KGRS (Komunitas Gotong Royong Sejahtera)
Kegiatan yang dilakukan adalah penawaran pelunasan utang tanpa izin.