Polisi menetapkan CEO and Founder perusahaan RESTOCK, Muhammad Farid Andika (MFA) sebagai pelaku tabrak lari dan koboi jalanan yang mengacungkan pistol serta mengancam warga saat terjadi tabrakan di Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (2/3/2021) dinihari. Tim Jatanras Polda Metro Jaya sudah berhasil menangkap MHA dan menyita dua pucuk senjata pistol jenis Glock milik pelaku dan satu kartu anggota klub menembak. Kenapa warga sipil dapat memiliki pistol? Apakah pistol jenis Glock itu? Apa upaya kepolisian untuk mengawasi kepemilikan dan penggunaannya?
Jakarta, 4 April 2021 – Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah merilis pelaku tabrak lari dan penggunaan senjata api ini. Pengendara tersebut sempat mengacungkan senjata api kepada pengguna jalan di Duren Sawit, Jakarta Timur.“Betul, sudah jadi tersangka,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat, Sabtu (3/4/2021). Namun demikian, Tubagus belum menjelaskan lebih rinci terkait penetapan tersangka itu, termasuk soal pasal yang dijeratkan kepada MFA. Aksi koboi pengemudi Fortuner terjadi di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur pada Jumat (2/4/2021). Seorang pengendara mobil tersebut yang diketahui berinisial MFA sempat mengeluarkan sepucuk pistol setelah memarahi pengendara motor di perempatan Jalan Kolonel Sugiono, Jakarta Timur. MFA sebelumnya menyenggol perempuan yang mengendarai motor. Beberapa warga yang melihat peristiwa tersebut kemudian membantu pengendara sepeda motor. Tak hanya itu, warga yang menjadi saksi mata juga berusaha menghentikan mobil yang dikendarai MFA. Namun, mobil tersebut melaju dan meninggalkan korban.
Peristiwa tersebut terekam dalam sebuah video dan beredar di media sosial. Setelah dilakukan pelacakan, polisi kemudian menangkap MFA di salah satu parkiran mall di kawasan Jakarta Selatan. Dalam pemeriksaan, diketahui MFA menggunakan airsoft gun dalam aksi koboinya. Airsoft gun menggunakan tekanan gas untuk melontarkan peluru yang biasanya berbahan plastik. Selain itu, polisi juga menemukan dan menyita dua pucuk senjata pistol jenis Glock milik pelaku dan satu kartu anggota klub menembak.
Senjata Polisi Khusus
Seperti diketahui, pistol Glock digunakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk mempersenjatai unit Kepolisian khususnya. Antara lain di satuan khusus Brimob dan Densus 88 AT. Pistol ini dipilih karena tingkat keamanan, kekuatan dan akurasi yang mempunyai kualitas yang tangguh. Namun tidak banyak para pemegang senjata Glock memahami bagaimana kualitas dan sejarah senjata ini dirancang oleh seorang insinyur Radiator di sebuah pinggiran kota Wina Austria yang dikenal sebagai Gaston Glock sampai mampu berevolusi menjadi beberapa generasi.
Sejarah Pistol Glock
Gaston Glock pada awalnya tidak memiliki pengalaman dan background sebagai ahli senjata. Dia merupakan insinyur Austria yang mengelola pabrik radiator di pinggiran kota Wina yang juga menerima pekerjaan pembuatan pisau militer, dan bayonet. Gaston Glock mulai membuat Glock 17 sebagai purwarupa pertama dari bahan plastik hitam (Polimer) pada awal tahun 1980-1982. Prototype ini merupakan generasi Pistol revolusioner yang menggunakan bahan Polimer anti panas serta dilengkapi model pengamanan safe action. Gaston menyerahkan purwarupa pistol buatannya Glock 17 kepada angkatan darat Austria untuk diujikan. Dari prototype ini akhirnya mendapatkan kontrak dua puluh ribu unit dengan Angkatan Darat Austria.
Meskipun Glock pada awalnya dianggap jelek dan terlihat murahan, tidak butuh waktu lama untuk mendapatkan pengakuan kualitas dari para militer, penegak hukum dan warga sipil yang senantiasa mengatakan Glock sebagai pistol yang akurat dan sangat dapat diandalkan.
Efektifitas Pistol Glock
Secara teknis Glock mempunyai keunggulan dengan penggunaan bahan polimer yang tahan panas hingga 200 derajat celcius, sedang keunggulan lain ada pada larasnya. Glock 17 menggunakan poligonal rifling pada laras, yaitu sistim alur dalam laras yang baru dan berbeda dengan alur konvensional. Glock 17 juga memiliki chamber loaded indicator yang berfungsi untuk mendeteksi kamar peluru. Recoil Spring Glock 17 juga mengadaptasi sistem Captive Recoil Spring, untuk mencegah terjadinya kesalahan proses melepas per tolak balik, sehingga tidak melukai pengguna seperti melukai muka atau mata operator. Pengoperasian Glock 17 sangat praktis karena tombol dapat diakses dengan mudah tanpa mengubah genggaman, sehingga Glock sangat cocok untuk penggunaan rapid shooting. Glock 17 juga dilengkap 3 tombol yang meningkatkan efektivitas penembak yaitu tombol pelepas magasin, pengunci slide, dan penghenti slide.
Lalu kenapa Pistol Glock Bisa Dimiliki Warga Sipil?
Dari aspek legalitas, prinsipnya kepemilikan senjata api yang resmi untuk keperluan bela diri dan dilindungi peraturan perundang-undangan. Aturan teknis kepemilikan senjata api diatur Peraturan Kapolri (Perkapolri) No.18 Tahun 2015 tentang Perizinan, Pengawasan, dan Pengendalian Senjata Api Non Organik Kepolisian Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia untuk Kepentingan Bela Diri. Setiap orang sejatinya berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi sebagaimana dijamin Pasal 28G UUD 1945.
Kerja sama Usut Asal Senjata Api
Polri menggandeng Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin) untuk mendalami kasus tindak pidana terorisme yang dilakukan oleh tersangka Zakiah Aini (25) di Mabes Polri, Jakarta Selatan. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan bahwa pihaknya menemukan kartu anggota Perbakin atas nama tersangka Zakiah Aini setelah ditembak mati oleh Polri. Menurutnya, Polri dan Perbakin akan berkoordinasi untuk mengetahui kepemilikan senjata yang telah digunakan Zakiah Aini untuk menyerang anggota Polri. “Kami berkoordinasi dengan Perbakin, karena memang yang punya senjata itu biasanya adalah anggota klub,” kata Rusdi, Kamis (1/4/2021).
Kepemilikan Senjata Api Beda di RI dengan AS
Sementara itu, Anggota Dewan Penasihat PB Perbakin, Bambang Soesatyo menyoroti soal koboi jalanan yang mengacung-acungkan pistol memiliki kartu klub atau KTA yang sama seperti KTA ilegal yang dimiliki pelaku teror Mabes Polri, ZA yang bukan merupakan anggota klub Perbakin. Senjatanya pun ternyata sama dengan milik ZA, yakni jenis airsoft gun. “Pihak berwajib benar, sebab Kalau pemilik senjata api asli harus ada izin khusus kepemilikannya. Untuk kepentingan olahraga, hanya boleh dipergunakan di lapangan tembak dan untuk beladiri dengan kaliber 32 atau 22,” kata Bambang, Sabtu (3/4/2021).
Ia pun menegaskan bahwa perihal kepemilikan senjata ini, Republik Indonesia (RI) berbeda dengan Amerika Serikat (AS) yang mengizinkan perdagangan dan kepemilikan senjata api secara terbuka.”Indonesia berbeda dengan Amerika atau pun negara lainnya yang mengizinkan perdagangan dan kepemilikan senjata api secara terbuka. Perkap 18/2015 secara ketat mengatur siapa saja yang diperbolehkan memiliki dan menggunakan senjata api izin khusus bela diri,” ujarnya.
Ketua MPR RI ini menjelaskan, dalam Perkap diatur beberapa profesi yang bisa mengajukan izin memiliki senjata api. Antara lain pemilik perusahaan, PNS/ Pegawai BUMN golongan IV-A/setara, Polri/TNI berpangkat minimal komisaris/mayor, anggota Legislatif/Lembaga Tinggi Negara/Kepala Daerah, serta profesi yang mendapatkan izin dari instansi berwenang (Polri). “Berbagai profesi itupun tidak serta merta dengan mudah dapat memperoleh izin, karena persyaratan lanjutannya amat rumit dan selektif,” tuturnya lagi.
Bambang menjelakan bahwa izin kepemilikan senjata itu diatur dalam Pasal 8 Perkap 18/2015, antara lain memiliki surat keterangan dari psikolog Polri, memiliki sertifikat menembak dengan klasifikasi paling rendah kelas III yang diterbitkan Sekolah Polisi Negara (SPN) atau Pusat Pendidikan (Pusdik) Polri, serta lulus wawancara Ditintelkam dan wawancara pendalaman oleh Baintelkam Polri.
Bambang yang juga Ketua Umum Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Beladiri Indonesia (DPP PERIKHSA) ini juga selalu mengingatkan, bahwa senjata api bela diri adalah alat perlindungan diri yang mensyaratkan pemiliknya punya izin khusus dan untuk punya izin khusus ada ketentuan dan mempersyaratkan serangkaian ujian, kesehatan fisik dan mental dan keterampilan menembak. “Kepemilikan senjata api beladiri untuk masyarakat sipil diatur dengan sangat ketat. Kepemilikan tersebut bukanlah untuk gagah-gagahan dan arogansi. Melainkan dalam rangka partisipasi masyarakat untuk menciptakan rasa aman. Dan bukan sebaliknya,” tegasnya.
Pengetatan Pengunaan Senjata Api
Berbagai faktor seperti kesulitan perekonomian, pengaruh lingkungan sekitar dan kurangnya lapangan industrial ataupun lapangan pekerjaan merupakan beberapa penyebab terjadinya kejahatan dengan menggunakan senjata api yang sangat meresahkan masyarakat. Terhadap ketiga faktor penyebab terjadinya kejahatan, tidak hanya mendasari kejahatan-kejahatan yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok masyarakat saja, tetapi ketiga faktor tersebut juga mempengaruhi seluruh lapisan masyarakat, baik warga sipil maupun aparat kepolisian dan TNI.
Di samping itu juga dipengaruhi oleh maraknya peredaran senjata api dan mudahnya orang memperoleh senjata api baik secara ilegal maupun secara legal dengan izin dari instansi kepolisian. Pengawasan yang belum optimal oleh pihak kepolisian terhadap kepemilikan dan penggunaan senjata api juga turut menjadi salah faktor penting didalam terjadinya kejahatan dengan senjata api berkaitan faktor urbanisasi dan industrial. Kendala dan upaya yang dihadapi oleh Polri didalam menangangi kejahatan dengan senjata api berdasarkan pengamatan adalah:
- Kebutuhan anggaran dana kepolisian yang belum sesuai dengan standard kebutuhan patroli.
- Terbatasnya jumlah personil kepolisian dalam melaksanakan fungsi patroli kepolisian.
- Kurangnya perhatian masyarakat terhadap lingkungan sekitarnya
- Kurang aktifnya masyarakat terhadap suatu tindak pidana yang terjadi di lingkungan sekitarnya.
Adapun upaya-upaya yang dilakukan oleh Polri adalah melakukan upaya pencegahan dengan melakukan kegiatan-kegitan seperti penyuluhan, bimbingan, dan pembinaan. Selanjutnya mencegah terjadinya pertemuan antara unsur niat dan unsur kesempatan sehingga tidak terjadi suatu tindak pidana. Lalu melakukan upaya Represif yaitu suatu tindakan pemberantasan terhadap suatu kejahatan yang dilakukan dengan cara mengumpul semua barang bukti yang ada, dari tahap penyelidikan hingga tahap penyidikan bila terjadi suatu tindak pidana. Sedangkan saran dan masukan untuk mencegah terjadinya penyalah-gunaan kepemilikan senjata api adalah melakukan pendataan ulang mengenai semua senjata api yang terdaftar, baik sipil maupun aparat, serta menguji standard psikologis seseorang terhadap kepemilikan senjata api tersebut.
Sebaiknya penggunaan senjata api untuk kepentingan warga sipil seharusnya hanya diperbolehkan untuk olahraga saja. Itu pun, menurutnya senjata api untuk olahraga ini tak boleh dikuasai oleh si atlet. Selanjutnya menindak tegas para pemilik senjata api illegal sesuai dengan peraturan yang berlaku sebagai efek jera sehingga keberadaan peraturan senjata api dapat efektif berlaku. Selain itu, meniadakan hak kepemilikan senjata api bagi warga sipil dikarenakan pengawasan terhadap kepemilikan senjata api oleh warga sipil membutuhkan lebih banyak perhatian, mengingat akan meningkatnya masyarakat sipil mengajukan surat permohonan izin kepemilikan senjata api dan meningkatnya kejahatan senjata api yang illegal. Terakhir, melakukan kebijakan-kebijakan ataupun kegiatan-kegiatan yang tetap mengajak masyarakat umum untuk turut serta dalam upaya menanggulangi kejahatan- kejahatan dengan menggunakan ancaman kekerasan maupun senjata api. (EKS/berbagai sumber)