Site icon Risalahnegeriku

Sidang Sengketa MK Hasil Pilpres 2024

InaNegeriku.com – Sidang permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) telah memasuki tahap akhir. Semua pihak telah melakukan persiapan yang diperlukan untuk menantikan sidang putusan atau ketetapan.

Sebagaimana yang telah diumumkan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan pengucapan putusan atau ketetapan terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Senin, 22 April 2024.

Seluruh tahapan proses PHPU telah diatur secara rinci dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Tim Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Tim Ganjar Pranowo-Mahfud Md, KPU hingga Bawaslu pun telah bersiap untuk menanti babak akhir.

KPU Akan Taat Aturan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak permohonan sengketa Pilpres sesuai dengan kerangka hukum. KPU memastikan pelaksanaan Pilpres 2024 telah sesuai dengan yang diatur oleh UU Pemilu.

“Saya sangat yakin MK akan memutuskan kedua permohonan PHPU pilpres tersebut dalam kerangka hukum yang terdapat dalam Pasal 473 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Selasa (16/4/2024).

Idham menuturkan KPU akan memberikan tambahan alat bukti ke MK. Idham menilai jika permohonan para pemohon tidak sesuai fakta.

“Tambahan alat bukti bertujuan membuktikan bahwa apa yang dimohonkan oleh para pemohon tidak sesuai dengan fakta proses pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi hasil perolehan suara peserta Pilpres,” ujarnya.

Idham berharap MK dapat menolak permohonan para pemohon. Menurutnya, penyelenggaraan Pilpres telah sesuai aturan.

“Dengan tambahan alat bukti tersebut, KPU menegaskan permohonannya agar Majelis Hakim MK dapat menolak permohonan para pemohon,” tuturnya.

Baca Juga : Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445H

Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari Inanegeriku.com. Untuk kerjasama lainnya bisa kontak email atau sosial media kami lainnya.

Exit mobile version