Risalahnegeriku
  • Berita Terkini
  • Keamanan
  • Ekonomi
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Keamanan
  • Ekonomi
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Risalahnegeriku
No Result
View All Result

Sidang Sengketa MK Hasil Pilpres 2024

Salma Hasna by Salma Hasna
17 April 2024
2 min read
0
Mencegah Konflik dalam Pemilu 2024 untuk Masa Depan yang Damai

InaNegeriku.com – Sidang permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) telah memasuki tahap akhir. Semua pihak telah melakukan persiapan yang diperlukan untuk menantikan sidang putusan atau ketetapan.

Sebagaimana yang telah diumumkan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan pengucapan putusan atau ketetapan terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Senin, 22 April 2024.

Seluruh tahapan proses PHPU telah diatur secara rinci dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Tim Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Tim Ganjar Pranowo-Mahfud Md, KPU hingga Bawaslu pun telah bersiap untuk menanti babak akhir.

KPU Akan Taat Aturan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak permohonan sengketa Pilpres sesuai dengan kerangka hukum. KPU memastikan pelaksanaan Pilpres 2024 telah sesuai dengan yang diatur oleh UU Pemilu.

“Saya sangat yakin MK akan memutuskan kedua permohonan PHPU pilpres tersebut dalam kerangka hukum yang terdapat dalam Pasal 473 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Selasa (16/4/2024).

Idham menuturkan KPU akan memberikan tambahan alat bukti ke MK. Idham menilai jika permohonan para pemohon tidak sesuai fakta.

“Tambahan alat bukti bertujuan membuktikan bahwa apa yang dimohonkan oleh para pemohon tidak sesuai dengan fakta proses pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi hasil perolehan suara peserta Pilpres,” ujarnya.

Idham berharap MK dapat menolak permohonan para pemohon. Menurutnya, penyelenggaraan Pilpres telah sesuai aturan.

“Dengan tambahan alat bukti tersebut, KPU menegaskan permohonannya agar Majelis Hakim MK dapat menolak permohonan para pemohon,” tuturnya.

Baca Juga : Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445H

Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari Inanegeriku.com. Untuk kerjasama lainnya bisa kontak email atau sosial media kami lainnya.

Tags: Mahkamah KonstitusiMKpemilihan umumPemilu 2024PHPUpresiden 2024
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terpopular

Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka memberikan sambutan dalam acara "Creative Job Opportunity with AI" di Universitas Bina Nusantara, Jakarta, Jumat (2/5/2025).
Berita Terkini

Klaim Prabowo dan Megawati Gelar Sidang Paripurna untuk Makzulkan Gibran adalah Hoaks

6 Mei 2025
Indonesia Bekukan Sementara WorldCoin, Sorotan Tertuju pada Isu Privasi dan Pengumpulan Data Biometrik
Berita Terkini

Indonesia Bekukan Sementara WorldCoin, Sorotan Tertuju pada Isu Privasi dan Pengumpulan Data Biometrik

6 Mei 2025
Pemerintah Cairkan Gaji ke-13
Berita Terkini

Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 untuk ASN dan Pensiunan Mulai Juni 2025

6 Mei 2025
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism
Copyright Inanegeriku Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Keamanan
  • Ekonomi
  • Pariwisata
wpDiscuz