Kusbiyantoro menambahkan konsep isolasi wilayah saat ini tidak berlaku untuk institusi. Jika Satgas mendapati adanya karyawan sebuah institusi terkonfirmasi positif Covid-19 maka yang diamankan adalah wilayah tempat tinggal pasien, bukan tempat kerjanya.
“Jika Dinas Dukcapil yang kegiatannya full pelayanan masyarakat, kami tutup satu hari. Tetapi pada saat teman-teman di BPN, Pengadilan, Kejaksaan, ataupun perbankan, manakala ada data yang terkonfirmasi (positif Covid-19) di sana maka kita lakukan pelacakan, tracking, dan tracing ke keluarganya. Sekali lagi, kita tidak mengamankan institusinya,” ujar Kusbiyantoro.
Berbeda hal jika terjadi kasus positif terjadi di masyarakat, maka Satgas Covid akan melakukan isolasi wilayah. Dia mencontohkan saat terjadi kasus menonjol di Desa Argopeni Kecamatan Ayah, pihaknya melakukan pengkondisian di wilayah tersebut. Hal ini dilakukan Satgas untuk mengamankan warga masyarakat di lokasi yang terdapat konsentrasi kasus konfirmasi positif dari potensi penularan.
“Mengisolasi wilayah. Bukan rumah tapi wilayah, artinya ujung gang sana sampai ujung gang sini kita tutup kemudian dijaga oleh warga masyarakat, dalam rangka kita untuk melindungi warga masyarakat yang ada di dalamnya itu,” tandas Kusbiyantoro.
Adapun jumlah penduduk Kebumen yang telah melakukan pemeriksaan menggunakan PCR atau swab tenggorokan sebanyak 11.144 orang. Jumlah ini setara dengan 0,92 persen dari jumlah penduduk Kebumen yang berada pada kisaran 1,2 juta penduduk.
“Jumlah tersebut sudah memenuhi target pemeriksaan, jika dibandingkan dengan 0,1 persen dari jumlah penduduk menurut standar WHO,” pungkas Cokroaminoto.
Dapatkan berita menarik Suaramerdeka.com lainnya, di sini: