Site icon Risalahnegeriku

Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan Transparan, Divhumas Polri Dorong Penguatan Fungsi Kehumasan

Bengkulu – Di tengah pesatnya arus informasi digital yang diiringi maraknya hoaks dan disinformasi, keterbukaan informasi publik menjadi kunci untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Berangkat dari kebutuhan tersebut, Biro Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PID) Divhumas Polri menggelar Diskusi Publik di Hotel Mercure, Bengkulu, Kamis (30/7/2026), sebagai upaya memperkuat tata kelola informasi publik sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.

Kegiatan yang mengusung tema “Optimalisasi Keterbukaan Informasi Publik pada Humas Polri sebagai Badan Publik yang Informatif dalam Rangka Menyukseskan Rencana Kerja Polri dan Pemerintah Tahun 2026” ini menghadirkan sejumlah narasumber kompeten, di antaranya Ketua Komisi Informasi Provinsi Bengkulu Junaidi Arfian, perwakilan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bengkulu Nelly Alesa, serta Praktisi Manajemen Media Universitas Hasanuddin Dr. Sakka Pati.

Dalam sambutannya, Karo PID Divhumas Polri Brigjen Pol. Raden Saptono Erlangga menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik tidak lagi sekadar menjadi kewajiban yang diamanatkan oleh regulasi, tetapi telah berkembang menjadi kebutuhan strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif. Menurutnya, Humas Polri memiliki peran penting dalam mengelola informasi secara cepat, akurat, dan terintegrasi guna mendukung keberhasilan pelaksanaan tugas kepolisian.

“Keterbukaan informasi harus mampu menghadirkan informasi yang dibutuhkan masyarakat sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap Polri,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penyelenggaraan diskusi publik merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta langkah strategis untuk memperkuat fungsi kehumasan dalam mendukung rencana kerja Polri dan kebijakan pemerintah sepanjang tahun 2026. Erlangga juga menilai keberhasilan berbagai operasi kepolisian, termasuk Operasi Ketupat, menunjukkan bahwa optimalisasi peran kehumasan memiliki dampak signifikan terhadap kelancaran pelaksanaan tugas di lapangan.

Menghadapi tantangan era digital, Erlangga mengingatkan pentingnya mengantisipasi penyebaran hoaks dan disinformasi melalui penguatan sinergi antarsatuan kerja, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta optimalisasi transformasi digital. Berbagai platform digital Humas Polri—mulai dari Website Humas Polri, SPIT, Mediahub, TBNews, Polri TV, Portal Humas, PoliceTube, videotron, hingga media sosial—terus dimanfaatkan secara maksimal sebagai sarana publikasi, interaksi, edukasi, dan literasi informasi bagi masyarakat.

Menutup sambutannya, Erlangga mengingatkan kembali amanat Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Fungsi Kehumasan di Lingkungan Polri, di mana setiap anggota Polri maupun ASN Polri pada hakikatnya mengemban fungsi kehumasan sebagai duta informasi.

“Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2023 menegaskan bahwa setiap anggota Polri adalah bagian dari fungsi kehumasan. Oleh karena itu, mari kita jadikan setiap tindakan, pelayanan, dan komunikasi sebagai cerminan Polri yang Presisi, humanis, dan terbuka,” pungkasnya.

Forum diskusi yang diikuti oleh kurang lebih 60 peserta ini diharapkan mampu menghasilkan gagasan dan langkah konkret dalam mengoptimalkan keterbukaan informasi publik, sekaligus memperkuat sinergi antara Polri, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya. Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Karo PID Divhumas Polri Brigjen Pol. Raden Saptono Erlangga, Kabag Yaninfodok Kombes Pol. Komang Suartana, Wakapolda Bengkulu Brigjen Pol. Prianto Teguh Nugroho, para pejabat utama Polda Bengkulu, serta peserta dari satker Polda Bengkulu dan jajaran polres.

Exit mobile version