Isi surat edaran itu salah satunya meminta penyidik polisi mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara. Listyo juga meminta penyidik memprioritaskan langkah damai dalam menyelesaikan kasus yang berkaitan dengan laporan dugaan pelanggaran UU ITE.
Penyidik berprinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum (ultimatum remidium), dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara.
Terhadap para pihak dan/atau korban yang akan mengambil langkah damai agar menjadi bagian prioritas penyidik untuk dilaksanakan restorative justice terkecuali perkara yang bersifat berpotensi memecah belah, SARA, radikalisme, dan separatisme.
Namun, Arif juga menegaskan kinerja 100 hari Sigit merupakan pemanasan bagi Polri untuk menghadapi tantangan ke depan.
Kinerja 100 hari Polri ini sangat ditopang oleh program berbasis teknologi informasi. Jika hal ini tidak segera ditopang dengan edukasi dan pembinaan yang tepat, efektif dan efisien terhadap SDM Polri dikhawatirkan justru akan menimbulkan kesenjangan kinerja.
Di samping itu Arif menyoroti perlunya pelibatan unsur masyarakat terutama keterlibatan Ormas Agama dan Ormas Nasionalis dalam menunjang kinerja Polri.
Dia mengajak Polri untuk berperan aktif merangkul unsur masyarakat lain (Ormas Agama dan Nasionalis) untuk mensukseskan 16 program Presisi Polri dalam menjaga toleransi dan kebihinekaan.
“Pemuda Pancasila selalu siap menjadi mitra strategis Polri dalam rangka menjalankan tugas-tugas Polri di bidang keamanan nasional dan penegakkan hukum serta menjaga aksi-aksi intoleransi dalam bingkai kebhinekaan,” ujar Arif.