JAKARTA — Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), pensiunan, dan penerima tunjangan akan dimulai pada Juni 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk membantu kebutuhan ekonomi menjelang tahun ajaran baru.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Pemberian gaji ke-13 ini merupakan bagian dari tambahan penghasilan tahunan selain tunjangan hari raya (THR).
Sebanyak 9,4 juta orang yang terdiri atas ASN pusat dan daerah, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), hakim, anggota TNI dan Polri, serta pensiunan akan menerima manfaat dari kebijakan ini.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 paling lambat dilakukan pada Juli 2025, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025. “Seluruh instansi memiliki waktu hingga akhir Juli untuk menyelesaikan penyaluran,” ujar Sri Mulyani dalam keterangannya.
Besaran Gaji dan Komponen Pembentuk
Gaji ke-13 terdiri dari empat komponen utama, yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi ASN aktif. Khusus bagi ASN pusat, hakim, prajurit TNI dan anggota Polri, tunjangan kinerja diberikan sebesar 100 persen.
Sementara itu, ASN daerah memperoleh komponen serupa namun besarannya disesuaikan dengan kondisi keuangan masing-masing daerah. Adapun untuk pensiunan, komponen gaji ke-13 hanya mencakup besaran pensiun bulanan berdasarkan golongan terakhir.
Pemerintah juga menyesuaikan nominal gaji ke-13 tahun ini dengan kenaikan 12 persen sebagaimana diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2025. Berikut estimasi gaji ke-13 berdasarkan golongan:
Golongan I
-
IA: Rp1.748.096 – Rp1.962.128
-
IB: Rp1.748.096 – Rp2.077.264
-
IC: Rp1.748.096 – Rp2.165.184
-
ID: Rp1.748.096 – Rp2.256.688
Golongan II
-
IIA: Rp1.748.096 – Rp2.833.824
-
IIB: Rp1.748.096 – Rp2.953.776
-
IIC: Rp1.748.096 – Rp3.078.656
-
IID: Rp1.748.096 – Rp3.208.800
Golongan III
-
IIIA: Rp1.748.096 – Rp3.558.576
-
IIIB: Rp1.748.096 – Rp3.709.104
-
IIIC: Rp1.748.096 – Rp3.866.016
-
IIID: Rp1.748.096 – Rp4.029.536
Golongan IV
-
IVA: Rp1.748.096 – Rp4.200.000
-
IVB: Rp1.748.096 – Rp4.377.744
-
IVC: Rp1.748.096 – Rp4.562.880
-
IVD: Rp1.748.096 – Rp4.755.856
-
IVE: Rp1.748.096 – Rp4.957.008
Penyaluran dan Pengecekan
Bagi para pensiunan, pencairan gaji ke-13 dilakukan oleh PT Taspen langsung ke rekening masing-masing penerima. Pemerintah mengimbau seluruh penerima untuk memastikan nomor rekening yang tercatat aktif agar proses penyaluran tidak mengalami kendala.
Status pencairan gaji ke-13 dapat dicek melalui layanan perbankan digital atau langsung di kantor bank. Untuk pensiunan, pengecekan juga bisa dilakukan di kantor Taspen terdekat.
Baca Juga : BKN Umumkan 42 Instansi Pusat Rampung Proses Penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024