Jakarta – Bareskrim Polri mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis etomidate di wilayah Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau. Dalam pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan tiga tersangka serta 1.400 vape yang mengandung etomidate. Pengungkapan ini menunjukkan bagaimana penyidik mengembangkan informasi awal menjadi rangkaian penindakan untuk menelusuri jalur distribusi dan pihak lain yang diduga terlibat.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap perkara tersebut setelah melakukan penyelidikan selama beberapa hari. Proses tersebut berlangsung sejak 12 hingga 14 Agustus 2026 dan mencakup wilayah Bengkalis serta Dumai. Selain vape etomidate, petugas juga mengamankan 118 butir ekstasi dan sejumlah telepon seluler yang berkaitan dengan perkara.
Tiga orang yang diamankan masing-masing berinisial Adiah, 55, Azman, 45, dan Agusni Pratama, 27. Namun, penanganan perkara tidak berhenti pada ketiganya. Penyidik masih memburu tiga orang yang masuk daftar pencarian orang, yaitu Satpriyanto, Tambi yang disebut sebagai warga negara Malaysia, serta Yolanda Dilfi Yanti yang diduga berperan sebagai koordinator kurir.
Pengungkapan bermula ketika Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menerima informasi mengenai dugaan transaksi etomidate di wilayah Rupat, Bengkalis. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan surveillance untuk memastikan pergerakan orang yang diduga berkaitan dengan transaksi.
Langkah tersebut membawa petugas kepada Adiah. Pada Rabu, 12 Agustus 2026, polisi mengamankannya di Jalan Hutan Panjang, Kabupaten Bengkalis. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan selembar kertas berisi gambar denah yang diduga menunjukkan lokasi penyimpanan narkotika.
Temuan tersebut kemudian menjadi petunjuk penting dalam pengembangan perkara. Berdasarkan pemeriksaan awal, Adiah mengaku pernah meminta menantunya, Satpriyanto, mengambil narkotika dari rumah Azman. Penyidik selanjutnya bergerak menuju lokasi tersebut untuk mencari barang bukti sekaligus mendalami keterlibatan pihak lain.
Saat petugas tiba di rumah Azman, yang bersangkutan tidak berada di tempat. Namun, penyidik menemukan telepon seluler milik Azman di sebuah saung belakang rumah. Barang tersebut kemudian menjadi salah satu petunjuk dalam proses pengembangan kasus.
Penyidik selanjutnya tidak berhenti pada lokasi pertama. Tim menyisir area yang ditunjukkan dalam denah yang ditemukan dari Adiah. Setelah melakukan pencarian selama sekitar satu setengah jam, petugas menemukan sebuah karung di area semak rumput di pinggir Jalan Pangkalan Baru, Hutan Panjang Rupat.
Karung tersebut berisi narkotika jenis etomidate dan ekstasi. Penemuan itu memperkuat hasil penyelidikan sekaligus memberikan arah baru bagi petugas untuk mengetahui bagaimana barang tersebut akan dipindahkan dan siapa pihak yang menunggu penerimaannya.
Pengembangan kemudian mengarah pada Azman. Pada malam 12 Agustus, Azman menyerahkan diri ke Polsek Rupat Batu Panjang, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis. Sementara itu, penyidik tetap mengembangkan komunikasi Adiah dengan pihak lain yang diduga berada di atasnya dalam rantai distribusi.
Dalam proses tersebut, Adiah berkomunikasi dengan seorang warga negara Malaysia bernama Tambi. Berdasarkan komunikasi yang diawasi petugas, Adiah disebut mendapat instruksi untuk menyerahkan etomidate kepada Yolanda Dilfi Yanti di Dumai. Informasi tersebut membuat penyidik memperluas pengawasan dari Bengkalis menuju Dumai.
Pada Jumat, 14 Agustus, petugas melakukan surveillance terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat pengambilan barang. Penyelidikan kemudian mengarah ke sebuah kamar hotel di Dumai. Polisi mengamati seorang pria yang keluar dari kamar tersebut sambil membawa karung goni dan menggunakan telepon.
Petugas mengikuti pergerakannya hingga identitas pria tersebut diketahui sebagai Agusni Pratama. Penyidik kemudian melakukan penangkapan dan mengamankan karung yang dibawanya. Dari rangkaian tersebut, polisi berhasil menghubungkan titik penyimpanan barang di Rupat dengan lokasi pengambilan di Dumai.
Pola penanganan perkara ini memperlihatkan bahwa penyidik tidak hanya mengandalkan satu titik penindakan. Informasi awal dikembangkan melalui surveillance, pemeriksaan, penelusuran petunjuk berupa denah, hingga pengawasan pergerakan pihak yang diduga terkait. Setiap temuan kemudian digunakan untuk menentukan langkah berikutnya.
Pendekatan tersebut menjadi penting dalam menghadapi jaringan narkotika yang menggunakan pola distribusi berlapis. Ketika satu pelaku diamankan, penyidik dapat menelusuri komunikasi dan petunjuk lain untuk mengidentifikasi pihak yang berada di atasnya. Dengan cara ini, pengungkapan dapat diarahkan tidak hanya pada kurir, tetapi juga pada pihak yang diduga mengatur pergerakan barang.
Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih mengejar tiga orang yang masuk daftar pencarian orang untuk mengungkap keseluruhan jaringan. Pengembangan perkara tersebut menjadi langkah lanjutan agar jalur distribusi etomidate dan pihak yang berada di balik peredarannya dapat diidentifikasi secara lebih menyeluruh.
Pengungkapan 1.400 vape etomidate di Riau menunjukkan kerja reserse yang bergerak berdasarkan informasi dan pengembangan fakta di lapangan. Dari satu petunjuk, penyidik memperluas pencarian hingga menemukan barang bukti, mengidentifikasi peran pelaku, dan mengikuti jalur distribusi dari Bengkalis menuju Dumai. Proses tersebut sekaligus memperlihatkan komitmen Bareskrim Polri untuk terus memburu pihak yang berada di balik jaringan narkotika dan mempersempit ruang peredarannya.
#ReserseBekerja



