Risalahnegeriku
  • Berita Terkini
  • Keamanan
  • Ekonomi
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Keamanan
  • Ekonomi
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Risalahnegeriku
No Result
View All Result

Alih-Alih Hidup Makmur di Luar Negeri, Korban Modus Pengantin Pesanan Justru Alami KDRT dan Eksploitasi Domestik

Salma Hasna by Salma Hasna
20 Agustus 2026
2 min read
0
Alih-Alih Hidup Makmur di Luar Negeri, Korban Modus Pengantin Pesanan Justru Alami KDRT dan Eksploitasi Domestik

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri menangani lima kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengantin pesanan. Penanganan perkara tersebut menunjukkan bagaimana penyidik mengurai praktik yang menggunakan tawaran pernikahan sebagai pintu masuk menuju dugaan eksploitasi.

Kasus dengan modus tersebut memiliki pola yang tidak selalu terlihat sebagai tindak pidana sejak awal. Perekrutan dapat diawali dengan tawaran menikah dengan warga negara asing, janji kehidupan yang lebih baik, hingga iming-iming uang setelah pernikahan. Namun, penyidik perlu melihat rangkaian proses secara menyeluruh untuk mengetahui apakah terdapat unsur perdagangan orang di dalamnya.

Dari lima perkara yang ditangani, salah satunya telah menetapkan dua tersangka. Keduanya diduga memiliki peran dalam proses perekrutan dan penghubungan calon korban dengan pria warga negara Tiongkok. Penanganan perkara dilakukan Subdit III bidang TPPO Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri.

Salah satu tersangka berinisial CA, perempuan berusia 25 tahun, diduga bertugas mencari calon korban. Sementara itu, FU, laki-laki berusia 59 tahun, diduga berperan sebagai penerjemah sekaligus penghubung antara korban dan calon suami. Pembagian peran tersebut menjadi salah satu petunjuk bagi penyidik untuk memahami bagaimana proses perekrutan berlangsung.

Perkara bermula ketika korban mendapat tawaran menikah dengan warga negara Tiongkok. Dalam tawaran tersebut, korban disebut akan memperoleh sejumlah uang setelah menikah dan mendapatkan pembayaran setiap bulan setelah tinggal di Tiongkok. Namun, kondisi yang dihadapi korban setelah berada di luar negeri berbeda dari gambaran yang diberikan sebelumnya.

Korban kemudian mengalami kekerasan dalam rumah tangga dan harus mengerjakan pekerjaan domestik untuk keluarga besar. Situasi tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan karena memperlihatkan adanya dugaan eksploitasi setelah korban diberangkatkan ke luar negeri.

Dari informasi yang diperoleh, penyidik kemudian menemukan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan calon korban lain. Polisi mengamankan delapan paspor asli perempuan Indonesia, delapan kartu identitas, empat telepon seluler, tiga kartu ATM, dua buku tabungan, serta sebuah buku catatan nikah yang diduga palsu.

Temuan itu membuka ruang pengembangan perkara. Penyidik tidak hanya mendalami pengalaman satu korban, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya perekrutan terhadap perempuan lain. Bahkan, pencarian calon pengantin disebut telah menjangkau wilayah Jawa Barat.

Pola tersebut memperlihatkan bahwa modus pengantin pesanan dapat melibatkan lebih dari satu tahapan. Perekrut mencari calon korban, pihak lain membantu komunikasi, dokumen dipersiapkan, kemudian korban diberangkatkan ke luar negeri. Ketika seluruh tahapan tersebut dirangkai, penyidik dapat melihat hubungan antarpihak yang sebelumnya mungkin tampak sebagai aktivitas terpisah.

Kondisi itu membuat penanganan TPPO membutuhkan proses penyelidikan yang mendalam. Bareskrim tidak hanya menunggu laporan mengenai eksploitasi, tetapi juga menelusuri informasi yang muncul dari korban dan barang bukti untuk mengidentifikasi pola yang lebih luas.

Kasus ini sekaligus memperlihatkan kompleksitas penanganan TPPO lintas negara. Proses perekrutan berlangsung di Indonesia, sementara korban dapat menghadapi eksploitasi setelah berada di negara tujuan. Karena itu, pengungkapan perkara membutuhkan penelusuran yang mampu menghubungkan berbagai informasi dari sebelum keberangkatan hingga kondisi korban setelah tiba di luar negeri.

Dalam perkara yang telah ditangani, proses hukum juga bergerak hingga tahap penuntutan. Penyidikan dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diserahkan kepada jaksa untuk menjalani proses hukum berikutnya.

Penanganan perkara tersebut menunjukkan bahwa keberanian korban untuk mencari bantuan dapat menjadi titik awal pengungkapan kasus. Korban yang berhasil keluar dari situasi tersebut melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Hong Kong. Informasi itu kemudian m

Tags: Bareskrim Polriberita nasionalCegah TPPOHumas PolriPerlindungan Anak Dan PPAReserse BekerjaStop TPPO
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terpopular

Alih-Alih Hidup Makmur di Luar Negeri, Korban Modus Pengantin Pesanan Justru Alami KDRT dan Eksploitasi Domestik
Berita Terkini

Alih-Alih Hidup Makmur di Luar Negeri, Korban Modus Pengantin Pesanan Justru Alami KDRT dan Eksploitasi Domestik

20 Agustus 2026
Modus Operandi Baru Penyelundupan Emas Antarnegara Berhasil Dipatahkan Bareskrim
Berita Terkini

Modus Operandi Baru Penyelundupan Emas Antarnegara Berhasil Dipatahkan Bareskrim

19 Agustus 2026
Rayakan Kemerdekaan RI ke-81, Halaman Istana Merdeka Bergemuruh Lewat Tari Kolosal dan Musik Kebangsaan
Berita Terkini

Rayakan Kemerdekaan RI ke-81, Halaman Istana Merdeka Bergemuruh Lewat Tari Kolosal dan Musik Kebangsaan

19 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism
Copyright Inanegeriku Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Keamanan
  • Ekonomi
  • Pariwisata
wpDiscuz