Risalahnegeriku
  • Berita Terkini
  • Keamanan
  • Ekonomi
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Keamanan
  • Ekonomi
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Risalahnegeriku
No Result
View All Result

Bagaimana Kombes Imron Ermawan dan AKBP Rachim Pimpin Pengungkapan Pembunuhan KDA? #ReserseBekerja

Salma Hasna by Salma Hasna
16 Oktober 2026
2 min read
0
Bagaimana Kombes Imron Ermawan dan AKBP Rachim Pimpin Pengungkapan Pembunuhan KDA? #ReserseBekerja

JAKARTA — Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana yang disertai pencurian terhadap seorang perempuan berinisial KDA (19). Dalam waktu kurang dari dua hari sejak jasad korban ditemukan, polisi mengamankan dua tersangka yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

Kedua tersangka berinisial KDN alias D (22) dan ATW alias A (27). Peristiwa itu terjadi di sebuah kamar kos di kawasan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.

Penyelidikan Cepat dan Penangkapan Lintas Wilayah

Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Imron Ermawan menjelaskan, penyidik yang dipimpin AKBP Rachim segera melakukan penyelidikan setelah jasad korban ditemukan pada Kamis (8/10/2026). Upaya tersebut membuahkan hasil dengan penangkapan KDN di wilayah Jatinegara pada hari yang sama.

Penyidik kemudian mengembangkan hasil pemeriksaan untuk menelusuri keterlibatan pelaku lainnya. Sehari berselang, Jumat (9/10/2026), polisi menangkap ATW di Jatisampurna, Kota Bekasi. Penindakan di dua wilayah berbeda itu menjadi bagian dari upaya mengungkap perkara secara menyeluruh.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kasus tersebut diduga bermula dari rencana pencurian yang disusun kedua tersangka. Mereka diduga menghubungi korban melalui media sosial dan mengajaknya bertemu di kamar kos di Jalan Asem Nirbaya pada Selasa (6/10/2026).

Modus Operandi, Motif Ekonomi, dan Jeratan KUHP Baru

Setelah korban tiba di lokasi, kedua tersangka diduga melakukan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Keduanya kemudian membawa telepon seluler dan sejumlah uang tunai milik korban. Jasad KDA baru ditemukan pada Kamis siang, sementara hasil pemeriksaan medis menyebutkan korban meninggal akibat mati lemas.

Penyidik juga mendalami motif di balik peristiwa tersebut. Berdasarkan keterangan para tersangka, tindakan itu diduga dilatarbelakangi kebutuhan ekonomi, termasuk keinginan membayar utang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain sebilah pisau, tali rafia, kain lap, pakaian korban, serta barang lain yang berkaitan dengan perkara.

Kedua tersangka dijerat Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (1) dan ayat (3), serta/atau Pasal 479 ayat (3) KUHP baru. Mereka terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Pengungkapan ini menunjukkan tindak lanjut penyidikan melalui penelusuran jejak, penangkapan tersangka, pengembangan pemeriksaan, dan pengumpulan barang bukti. Melalui kerja terukur tersebut, Subdit Jatanras Polda Metro Jaya berupaya memastikan perkara diproses sesuai hukum demi memperjuangkan keadilan bagi korban. #ReserseBekerja

Sumber: Ditreskrimum Polda Metro Jaya

Tags: Bareskrim PolriJatanras PMJPenegakan HukumPolda Metro JayaReserse Bekerja
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terpopular

Bisakah Pembobol Rumah Terekam CCTV di Tanbu Lolos dari Kejaran Resmob Lintas Provinsi? #ReserseBekerja
Berita Terkini

Bisakah Pembobol Rumah Terekam CCTV di Tanbu Lolos dari Kejaran Resmob Lintas Provinsi? #ReserseBekerja

16 Oktober 2026
Bagaimana Kombes Imron Ermawan dan AKBP Rachim Pimpin Pengungkapan Pembunuhan KDA? #ReserseBekerja
Berita Terkini

Bagaimana Kombes Imron Ermawan dan AKBP Rachim Pimpin Pengungkapan Pembunuhan KDA? #ReserseBekerja

16 Oktober 2026
Mengawal Kepercayaan Publik: Langkah Strategis PT Qudo Buana Nawakara Rekayasa Komunikasi Modern
Berita Terkini

Mengawal Kepercayaan Publik: Langkah Strategis PT Qudo Buana Nawakara Rekayasa Komunikasi Modern

15 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism
Copyright Inanegeriku Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Keamanan
  • Ekonomi
  • Pariwisata
wpDiscuz