JAKARTA — Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana yang disertai pencurian terhadap seorang perempuan berinisial KDA (19). Dalam waktu kurang dari dua hari sejak jasad korban ditemukan, polisi mengamankan dua tersangka yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Kedua tersangka berinisial KDN alias D (22) dan ATW alias A (27). Peristiwa itu terjadi di sebuah kamar kos di kawasan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.
Penyelidikan Cepat dan Penangkapan Lintas Wilayah
Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Imron Ermawan menjelaskan, penyidik yang dipimpin AKBP Rachim segera melakukan penyelidikan setelah jasad korban ditemukan pada Kamis (8/10/2026). Upaya tersebut membuahkan hasil dengan penangkapan KDN di wilayah Jatinegara pada hari yang sama.
Penyidik kemudian mengembangkan hasil pemeriksaan untuk menelusuri keterlibatan pelaku lainnya. Sehari berselang, Jumat (9/10/2026), polisi menangkap ATW di Jatisampurna, Kota Bekasi. Penindakan di dua wilayah berbeda itu menjadi bagian dari upaya mengungkap perkara secara menyeluruh.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kasus tersebut diduga bermula dari rencana pencurian yang disusun kedua tersangka. Mereka diduga menghubungi korban melalui media sosial dan mengajaknya bertemu di kamar kos di Jalan Asem Nirbaya pada Selasa (6/10/2026).
Modus Operandi, Motif Ekonomi, dan Jeratan KUHP Baru
Setelah korban tiba di lokasi, kedua tersangka diduga melakukan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Keduanya kemudian membawa telepon seluler dan sejumlah uang tunai milik korban. Jasad KDA baru ditemukan pada Kamis siang, sementara hasil pemeriksaan medis menyebutkan korban meninggal akibat mati lemas.
Penyidik juga mendalami motif di balik peristiwa tersebut. Berdasarkan keterangan para tersangka, tindakan itu diduga dilatarbelakangi kebutuhan ekonomi, termasuk keinginan membayar utang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain sebilah pisau, tali rafia, kain lap, pakaian korban, serta barang lain yang berkaitan dengan perkara.
Kedua tersangka dijerat Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (1) dan ayat (3), serta/atau Pasal 479 ayat (3) KUHP baru. Mereka terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Pengungkapan ini menunjukkan tindak lanjut penyidikan melalui penelusuran jejak, penangkapan tersangka, pengembangan pemeriksaan, dan pengumpulan barang bukti. Melalui kerja terukur tersebut, Subdit Jatanras Polda Metro Jaya berupaya memastikan perkara diproses sesuai hukum demi memperjuangkan keadilan bagi korban. #ReserseBekerja
Sumber: Ditreskrimum Polda Metro Jaya



