Risalahnegeriku
  • Berita Terkini
  • Keamanan
  • Ekonomi
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Keamanan
  • Ekonomi
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Risalahnegeriku
No Result
View All Result

Aturan Perjalanan Dalam Negeri Terbaru Mulai 9 Februari 2021, Cek Ketentuan Libur Panjang dan Imlek

Redaksi Inanegeriku by Redaksi Inanegeriku
10 Februari 2021
2 min read
0
Aturan Perjalanan Dalam Negeri Terbaru Mulai 9 Februari 2021, Cek Ketentuan Libur Panjang dan Imlek

Liputan6.com, Jakarta – Satuan Tugas Penanganan COVID-19 mengeluarkan aturan perjalanan orang dalam negeri terbaru, yang mulai berlaku 9 Februari 2021 mencakup ketentuan untuk libur panjang dan keagamaan–Imlek. Aturan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). 

“Khusus selama libur panjang dan keagamaan, termasuk Imlek untuk pelaku perjalanan jarak jauh darat yang menggunakan moda kereta api serta kendaraan pribadi diharapkan menunjukkan surat keterangan negatif COVID-19,” kata Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito di Kantor Presiden Jakarta, Selasa (9/2/2021).

“Surat keterangan ini melalui tes RT-PCR atau rapid antigen atau geNose yang diambil dalam kurun waktu 1 kali 24 jam sebelum keberangkatan.”

Harap juga diperhatikan, seluruh pelaku perjalanan, baik pengguna moda transportasi umum atau pribadi wajib mengisi formulir e-HAC yang dapat diakses secara daring. Apabila hasil tes RT-PCR, rapid antigen atau geNose pelaku perjalanan negatif, tapi menunjukkan gejala COVID-19, maka tidak boleh melanjutkan perjalanan.

Kemudian diwajibkan melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

“Meski aturan telah dibuat secara komprehensif oleh pemerintah dengan tujuan melindungi pelaku perjalanan dari bahaya penularan COVID-19, Saya tetap mengimbau masyarakat Indonesia bijak melakukan perjalanan,” ucap Wiku.

“Sebaiknya hanya melakukan perjalanan jarak jauh untuk urusan penting dan sangat mendesak. Selain itu, harap sangat diingat bahwa penerapan protokol kesehatan sepanjang perjalanan bersifat wajib.”

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Tags: Health
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terpopular

logo-spmb
Berita Terkini

SPMB Jabar 2025 Terapkan Skema Rayon, Siswa Luar Daerah Bisa Daftar ke SMA di Jawa Barat

4 Juni 2025
ilustrasi-puasa-ramadhan_169
Berita Terkini

Puasa Arafah 2025 Jatuh pada 5 Juni, Ini Keutamaannya

3 Juni 2025
Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan
Info Negeri

Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair Mulai Hari Ini, 2 Juni 2025

2 Juni 2025
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism
Copyright Inanegeriku Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Keamanan
  • Ekonomi
  • Pariwisata
wpDiscuz