Denpasar – Gubernur Bali, I Wayan Koster menggerakkan kembali Satuan Tugas (Satgas) Gotong Royong COVID-19 berbasis desa adat dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro. Hal ini dilakukan mengingat desa adat mempunyai peran yang sangat strategis dalam penanganan pandemi COVID-19 di Bali.
“Sebelumnya pada tahun 2020, Satgas Gotong Royong berbasis desa adat kita juga telah melakukan tugasnya dengan sangat baik dan mampu menekan angka kenaikan kasus yang signifikan dan hal tersebut mendapat apresiasi dari Bapak Presiden. Untuk itu, mari sekarang kita lanjutkan kembali agar kasus Covid-19 di Bali dapat kita tekan,” kata Koster dalam keterangan tertulisnya yang diterima detikcom, Minggu (14/2/2021).
Satgas ini, kata Koster, memiliki beberapa tugas, di antaranya secara niskala yaitu nunas ica (memohon) kepada Ida Bhatara Sasuhunan di Pura Kahyangan Tiga sesuai dengan dresta (aturan) desa adat setempat. Sedangkan secara sekala bertugas melaksanakan sosialisasi dan edukasi dengan mengarahkan warga agar melakukan pola hidup sehat dan bebas COVID-19.
“Saya juga minta agar para anggota Satgas membangun rasa gotong royong sesama krama desa adat/warga desa/kelurahan,” ujarnya.
Selain itu, Satgas Gotong Royong di desa adat juga dapat menghimpun bantuan dari masyarakat yang mampu. Bantuan itu kemudian didistribusikan kepada masyarakat setempat yang membutuhkan.
“Namun, di sini saya tegaskan. Pemberian bantuan ini bukan kewajiban masyarakat atau membebani masyarakat, melainkan bersifat sukarela. Yang berkewajiban adalah pemerintah,” ujar Koster.
Dalam melaksanakan tugas, Satgas Gotong Royong di desa adat ini berkoordinasi dengan berbagai unsur, antara lain Satlinmas, TP PKK, posyandu, dasa wisma, tokoh agama, karang taruna, tenaga kesehatan serta berkomunikasi dengan Satgas di tingkat kecamatan, kabupaten/kota dan provinsi.
Simak berita selengkapnya di halaman berikut
Saksikan juga ‘Pangdam Jaya Rakor PPKM Mikro Bareng Kapolda, Siap Bantu Tracing COVID-19’: