Liputan6.com, Surabaya- Pemkab Sidoarjo memberlakukan jam malam saat Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 11 sampai 25 Januari 2021. Jam malam di Sidoarjo diterapkan mulai pukul 22.00 sampai 04.00 WIB.
“Kami juga menunda pelaksanaan belajar tatap muka dan tetap menggelar secara daring,” ujar Pj Bupati Sidoarjo, Hudiyono, seperti yang dikutip dari Antara, Minggu (10/1/2021).
Kebijakan ini diambil berdasarkan pertimbangan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 yaitu Surabaya Raya meliputi Kota Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo.
Di Jatim ada 11 kabupaten kota yang akan menerapkan PPKM. Dalam peta BNPB juga ada Kabupaten Blitar, Lamongan dan Ngawi, dan daerah yang masuk kategori 4 indikator oleh Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) yaitu Kabupaten Madiun dan Kota Madiun.
Di Sidoarjo, pusat perbelanjaan atau mal buka sampai pukul 19.00 WIB, toko swalayan buka mulai 07.00 sampai 22.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
Aturan lainnya, Sidoarjo menerapkan kebijakan sama persis dengan instruksi Mendagri, seperti WFH dan layanan pesan antar yang lebih diproritaskan.