Risalahnegeriku
  • Berita Terkini
  • Keamanan
  • Ekonomi
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Keamanan
  • Ekonomi
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Risalahnegeriku
No Result
View All Result

Aturan Baru, Pelaku Perjalanan Luar Negeri Wisata Tak Bisa Lewat Soetta

Redaksi Inanegeriku by Redaksi Inanegeriku
7 Februari 2022
1 min read
0
Aturan Baru, Pelaku Perjalanan Luar Negeri Wisata Tak Bisa Lewat Soetta

Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan baru soal pelaku perjalanan luar negeri. Kemenhub menyatakan pelaku perjalanan luar negeri untuk tujuan wisata hanya bisa masuk ke Indonesia dari beberapa bandara.

Aturan itu tertera dalam Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto menjelaskan SE Nomor 11 Tahun 2022 ini bertujuan melakukan pemantauan, pengendalian dan evaluasi demi mencegah peningkatan COVID-19 termasuk varian baru. Dia mengatakan pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat.

“Pemerintah juga memutuskan melakukan pembatasan sementara memasuki wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing diberlakukan bagi pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus Warga Negara Asing (WNA) kecuali yang memenuhi kriteria. Dan SE ini berlaku efektif mulai tanggal 3 Februari 2022,” kata Novie seperti dilihat dari situ Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Senin (7/2/2022).

Dia mengatakan ada beberapa kriteria WNA yang bisa melakukan perjalanan dengan transportasi udara di Indonesia. Pertama, WNA tersebut sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Kedua sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA). Ketiga, mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terpopular

Ditjen Hubdat perketat pengawasan bus Nataru 2025-2026
Berita Terkini

Dirjen Aan Suhanan Target Rampcheck Terlampaui 24 Ribu Bus Sudah Diperiksa

20 November 2025
Kakorlantas-Polri-Irjen-Pol-Drs.-Agus-Suryonugroho-S.H.-M.Hum_.-4
Berita Terkini

Arahan Kakorlantas Jelas ETLE Mobile Meroket 197 Persen di Hari Ketiga Zebra

20 November 2025
Kakorlantas Polri-Operasi Zebra 2025
Berita Terkini

Korlantas Segera Umumkan Rencana Rekayasa Lalu Lintas Nataru 2025–2026

19 November 2025
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism
Copyright Inanegeriku Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Keamanan
  • Ekonomi
  • Pariwisata
wpDiscuz