Risalahnegeriku
  • Berita Terkini
  • Keamanan
  • Ekonomi
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Keamanan
  • Ekonomi
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Risalahnegeriku
No Result
View All Result

Aturan SIM C Tiga Golongan Berlaku Mulai Agustus 2021: Biaya Pembuatan Tetap Sama

Redaksi Inanegeriku by Redaksi Inanegeriku
3 Agustus 2021
1 min read
0
Aturan SIM C Tiga Golongan Berlaku Mulai Agustus 2021: Biaya Pembuatan Tetap Sama

Merdeka.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sudah menerbitkan peraturan baru terkait penggolongan SIM C atau surat izin mengemudi untuk sepeda motor. Ada tiga jenis SIM C yang diberlakukan.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusuf menyampaikan, aturan tersebut rencananya diberlakukan mulai Agustus 2021.

“Namun sekarang kan lagi PPKM, jadi diprioritaskan sosialisasi dahulu,” tutur Yusuf saat dikonfirmasi, Minggu (1/8).

Penggolongan SIM C tersebut termuat dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Di dalamnya disebutkan bahwa akan ada tiga jenis SIM C yakni SIM C, CI, dan CII.

“Ketiga dibedakan dalam kapasitas isi silinder kendaraannya,” jelas dia

SIM C untuk jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc. Sementara SIM CI untuk jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250-500 cc, atau jenis motor listrik. Sedangkan SIM CII berlaku untuk jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau jenis motor listrik.

“Untuk biaya pembuatan SIM C, CI, dan CII tetap sama,” tutup Yusuf.

Dalam Pasal 3 Nomor 8 Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 disebutkan pemilik SIM C minimal berusia 17 tahun. Kemudian bagi pengendara motor SIM C I minimal berusia 18 tahun. Sementara pemotor SIM CII minimal berusia 19 tahun.

Pemotor yang ingin memiliki SIM CI wajib memiliki pelbagai persyaratan sesuai ayat (2) huruf h. Yang pertama pemotor harus terlebih dulu memiliki SIM C umum. Kemudian SIM C yang dimiliki telah digunakan selama dua belas bulan sejak SIM C diterbitkan.

Ketentuan serupa juga berlaku bagi pemotor yang ingin memiliki SIM CII. Dalam Pasal 3 Nomor 9 ayat (2) huruf i disebutkan pengendara lebih dulu memiliki SIM CI yang telah digunakan selama dua belas bulan sejak diterbitkan.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terpopular

Irjen Pol Agus Suryonugroho Puji Fitur Keselamatan Mobil Lepas L8
Berita Terkini

Irjen Pol Agus Suryonugroho Puji Fitur Keselamatan Mobil Lepas L8

20 Januari 2026
Lebih dari Sekadar Showroom: Lepas Tawarkan Ekosistem NEV Premium dengan Standar Global di Indonesia
Berita Terkini

Lepas L8 Resmi Mengaspal: SUV Hybrid dengan Jarak Tempuh Fantastis 1.300 KM.

19 Januari 2026
Kakorlantas Ojol
Tak Berkategori

Kakorlantas Polri Gandeng Ojol Kamtibmas, Perkuat Keamanan Jalan di Berbagai Daerah

18 Januari 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism
Copyright Inanegeriku Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Keamanan
  • Ekonomi
  • Pariwisata
wpDiscuz