Risalahnegeriku
  • Berita Terkini
  • Keamanan
  • Ekonomi
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Keamanan
  • Ekonomi
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Risalahnegeriku
No Result
View All Result

Wamenkum RI: Jangan Langsung Pidana, Kedepankan Keadilan Restoratif di Jalan Raya

Salma Hasna by Salma Hasna
24 April 2026
2 min read
0
Wamenkum RI: Jangan Langsung Pidana, Kedepankan Keadilan Restoratif di Jalan Raya

SEMARANG — Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) RI, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan bahwa Korlantas Polri merupakan wajah institusi negara yang paling sering bersentuhan langsung dengan warga. Hal tersebut menuntut setiap personel di lapangan untuk senantiasa mencerminkan profesionalisme yang dibalut dengan empati.

Pernyataan ini disampaikan Prof. Eddy dalam agenda Analisis dan Evaluasi (Anev) Operasi Ketupat 2026 yang berlangsung di Hotel Padma, Semarang, Kamis (23/4/2026). “Polisi lalu lintas adalah representasi negara yang paling dekat dengan masyarakat. Cara bertindak di lapangan akan sangat menentukan tingkat kepercayaan publik,” ujarnya.

Mengedepankan Keadilan Restoratif

Seiring dengan berlakunya paket undang-undang pidana terbaru, Prof. Eddy menekankan pentingnya perubahan paradigma dalam penegakan hukum lalu lintas. Ia mengingatkan bahwa undang-undang lalu lintas pada hakikatnya adalah hukum administrasi. Oleh karena itu, sanksi pidana seharusnya menjadi langkah terakhir (ultimum remedium).

“Penegakan hukumnya harus mengedepankan sanksi administratif terlebih dahulu. Pidana adalah langkah terakhir,” tutur Prof. Eddy di hadapan jajaran Dirlantas se-Indonesia.

Lebih jauh, ia menyoroti penerapan keadilan restoratif (restorative justice) dalam menangani perkara kecelakaan lalu lintas. Menurutnya, selama sebuah peristiwa terjadi karena kealpaan atau kelalaian—bukan kesengajaan—maka ruang dialog untuk penyelesaian secara damai harus dibuka lebar, meskipun ancaman pidananya di atas lima tahun.

Cermat dalam Menilai Peristiwa

Wamenkum juga berpesan agar aparat penegak hukum mampu membedakan secara cermat antara kecelakaan murni dan kecelakaan akibat kelalaian. Ia menilai tidak adil jika seseorang yang berada di posisi benar namun tidak mampu menghindari tabrakan akibat pelanggaran pihak lain, langsung dibebankan pertanggungjawaban pidana.

“Tidak ada orang yang sengaja mengalami kecelakaan. Sepanjang itu terjadi karena kelalaian, maka ruang untuk penyelesaian secara restoratif harus dibuka,” pungkasnya.

Agenda Anev ini dibuka oleh Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho dan dihadiri oleh jajaran penting lainnya, termasuk Menhub Dudy Purwagandhi serta para pimpinan BUMN transportasi. Kehadiran para pakar dan akademisi hukum dalam forum ini diharapkan mampu memperkuat landasan hukum Korlantas dalam memberikan pelayanan yang lebih adil dan manusiawi bagi pengguna jalan di masa depan.

Tags: Kakorlantas PolriMudik Aman LancarOperasi Ketupat 2026
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terpopular

Anev Operasi Ketupat 2026: Strategi Kolaboratif Polri dan Menhub Tekan Angka Kecelakaan
Berita Terkini

Anev Operasi Ketupat 2026: Strategi Kolaboratif Polri dan Menhub Tekan Angka Kecelakaan

24 April 2026
Sinergi Lintas Sektor Jadi Kunci, Menhub Beri Penghargaan Setinggi-tingginya untuk Polri
Berita Terkini

Sinergi Lintas Sektor Jadi Kunci, Menhub Beri Penghargaan Setinggi-tingginya untuk Polri

24 April 2026
Wamenkum RI: Jangan Langsung Pidana, Kedepankan Keadilan Restoratif di Jalan Raya
Berita Terkini

Wamenkum RI: Jangan Langsung Pidana, Kedepankan Keadilan Restoratif di Jalan Raya

24 April 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism
Copyright Inanegeriku Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Keamanan
  • Ekonomi
  • Pariwisata
wpDiscuz