DELI SERDANG — Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis ganja dengan total barang bukti mencapai 169,6 kilogram di wilayah Kabupaten Deli Serdang. Pengungkapan ini bermula dari informasi awal mengenai pengiriman ganja dari Aceh menuju Medan menggunakan kendaraan darat, yang kemudian dikembangkan secara intensif oleh jajaran penyidik hingga berhasil membongkar jaringan yang lebih luas.
Kasus ini berawal ketika pihak kepolisian menerima laporan tentang adanya kendaraan yang dicurigai membawa pasokan ganja dari Aceh menuju Medan. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditresnarkoba Polda Sumut langsung melakukan penyelidikan di sepanjang jalur utama Medan-Binjai dan berhasil menghentikan sebuah kendaraan pada Sabtu, 8 Agustus 2026. Di dalam kendaraan itu, petugas mengamankan dua pria berinisial RD (43) dan MJ (41) yang merupakan warga asal Aceh, beserta barang bukti 65 bungkus ganja dengan berat sekitar 52 kilogram.
Kendati telah mengamankan pelaku dan barang bukti awal, penyidik tidak berhenti begitu saja. Proses pendalaman terus dilakukan untuk melacak tujuan akhir serta pihak-pihak yang menjadi penerima barang haram tersebut. Pengembangan ini akhirnya menuntun petugas menuju kawasan Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Di lokasi kedua ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial YJ (36) serta menyita tambahan barang bukti ganja seberat 57,6 kg, 18,4 kg, 40,8 kg, dan 800 gram.
Jika ditotal secara keseluruhan, barang bukti ganja yang berhasil disita oleh jajaran Polda Sumut mencapai 169,6 kilogram atau setara dengan 169.600 gram. Keberhasilan ini menunjukkan bahwa pemberantasan peredaran gelap narkotika memerlukan langkah yang berkelanjutan, mulai dari analisis informasi awal hingga pengembangan jaringan secara mendalam.
Pihak Polda Sumut menyatakan bahwa proses penyidikan hingga kini masih terus dikembangkan guna memburu bandar besar, pemasok utama, serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam rantai distribusi narkotika dari Aceh ke Sumatera Utara. Penangkapan ketiga tersangka ini menjadi fondasi penting bagi aparat kepolisian untuk mengurai struktur sindikat serta memutus mata rantai pasokannya.
Pengungkapan kasus ini sekaligus menegaskan bahwa efektivitas penegakan hukum di bidang narkotika tidak hanya diukur dari besarnya jumlah barang bukti yang diamankan, melainkan juga ketepatan strategi penyelidikan dan pengembangan informasi. Pola kerja reserse yang terukur semacam ini semakin memperkuat peran Polri dalam melindungi masyarakat luas dari ancaman bahaya narkotika, sekaligus mencegah distribusi meluas ke berbagai daerah lainnya.
Keberhasilan penindakan sindikat ganja seberat 169,6 kilogram di Deli Serdang ini mencerminkan konsistensi Polri dalam mempersempit ruang gerak peredaran narkoba melalui langkah-langkah yang terorganisir dan berkesinambungan.
#ReserseBekerja #PoldaSumut



