InaNegeriku.com – Bank Indonesia (BI) resmi mencabut dan menarik empat pecahan uang kertas rupiah tahun emisi 1979, 1980, dan 1982 dari peredaran. Masyarakat yang masih memiliki uang tersebut diimbau segera melakukan penukaran sebelum batas waktu yang ditentukan.
“BI mengingatkan kepada masyarakat yang memiliki empat pecahan uang kertas rupiah tahun emisi 1979, 1980, dan 1982 untuk dapat menukarkannya di Kantor Pusat Bank Indonesia sampai 30 April 2025,” ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, dalam keterangan tertulis pada Senin, 28 April 2025.
Adapun empat pecahan yang dicabut meliputi:
-
Rp10.000 tahun emisi 1979
-
Rp5.000 tanda tahun 1980
-
Rp1.000 tahun emisi 1980
-
Rp500 tanda tahun 1982
Keputusan pencabutan dan penarikan keempat pecahan tersebut telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 24/105/KEP/DIR tertanggal 31 Maret 1992.
Ramdan menjelaskan bahwa pencabutan uang rupiah dari peredaran merupakan proses rutin yang dilakukan BI dengan mempertimbangkan beberapa hal. Di antaranya masa edar uang serta penggantian dengan uang emisi baru yang memiliki teknologi pengaman lebih mutakhir.
Mengacu pada laman resmi BI, hingga saat ini tercatat ada 44 pecahan uang yang telah dicabut dan ditarik, terdiri dari 31 pecahan uang logam dan 13 pecahan uang kertas. Seluruhnya masih dapat ditukarkan di Kantor BI dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
“Jika melewati batas waktu tersebut, maka uang yang telah dicabut tidak dapat ditukarkan lagi,” tegas Ramdan.
Penukaran dapat dilakukan di kantor Bank Indonesia maupun bank umum di seluruh wilayah Indonesia.
Baca Juga : Dedi Mulyadi Disebut ‘Gubernur Konten’, Ungkap Efisiensi Anggaran Iklan Pemprov Jabar