Risalahnegeriku
  • Berita Terkini
  • Keamanan
  • Ekonomi
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Keamanan
  • Ekonomi
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Risalahnegeriku
No Result
View All Result

BI Cabut Empat Pecahan Uang Kertas Lama, Tukar Sebelum 30 April 2025

Salma Hasna by Salma Hasna
30 April 2025
2 min read
0
BI Cabut Empat Pecahan Uang Kertas Lama, Tukar Sebelum 30 April 2025

BI Cabut Empat Pecahan Uang Kertas Lama, Tukar Sebelum 30 April 2025

InaNegeriku.com – Bank Indonesia (BI) resmi mencabut dan menarik empat pecahan uang kertas rupiah tahun emisi 1979, 1980, dan 1982 dari peredaran. Masyarakat yang masih memiliki uang tersebut diimbau segera melakukan penukaran sebelum batas waktu yang ditentukan.

“BI mengingatkan kepada masyarakat yang memiliki empat pecahan uang kertas rupiah tahun emisi 1979, 1980, dan 1982 untuk dapat menukarkannya di Kantor Pusat Bank Indonesia sampai 30 April 2025,” ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, dalam keterangan tertulis pada Senin, 28 April 2025.

Adapun empat pecahan yang dicabut meliputi:

  • Rp10.000 tahun emisi 1979

  • Rp5.000 tanda tahun 1980

  • Rp1.000 tahun emisi 1980

  • Rp500 tanda tahun 1982

Keputusan pencabutan dan penarikan keempat pecahan tersebut telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 24/105/KEP/DIR tertanggal 31 Maret 1992.

Ramdan menjelaskan bahwa pencabutan uang rupiah dari peredaran merupakan proses rutin yang dilakukan BI dengan mempertimbangkan beberapa hal. Di antaranya masa edar uang serta penggantian dengan uang emisi baru yang memiliki teknologi pengaman lebih mutakhir.

Mengacu pada laman resmi BI, hingga saat ini tercatat ada 44 pecahan uang yang telah dicabut dan ditarik, terdiri dari 31 pecahan uang logam dan 13 pecahan uang kertas. Seluruhnya masih dapat ditukarkan di Kantor BI dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

“Jika melewati batas waktu tersebut, maka uang yang telah dicabut tidak dapat ditukarkan lagi,” tegas Ramdan.

Penukaran dapat dilakukan di kantor Bank Indonesia maupun bank umum di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga : Dedi Mulyadi Disebut ‘Gubernur Konten’, Ungkap Efisiensi Anggaran Iklan Pemprov Jabar

Tags: Bank IndonesiaBIKantor BI
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terpopular

Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka memberikan sambutan dalam acara "Creative Job Opportunity with AI" di Universitas Bina Nusantara, Jakarta, Jumat (2/5/2025).
Berita Terkini

Klaim Prabowo dan Megawati Gelar Sidang Paripurna untuk Makzulkan Gibran adalah Hoaks

6 Mei 2025
Indonesia Bekukan Sementara WorldCoin, Sorotan Tertuju pada Isu Privasi dan Pengumpulan Data Biometrik
Berita Terkini

Indonesia Bekukan Sementara WorldCoin, Sorotan Tertuju pada Isu Privasi dan Pengumpulan Data Biometrik

6 Mei 2025
Pemerintah Cairkan Gaji ke-13
Berita Terkini

Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 untuk ASN dan Pensiunan Mulai Juni 2025

6 Mei 2025
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism
Copyright Inanegeriku Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Keamanan
  • Ekonomi
  • Pariwisata
wpDiscuz