Jakarta – Polda Metro Jaya menerapkan aturan crowd free night (CFN) di 11 kawasan di DKI Jakarta saat pergantian tahun baru 2022. CFN akan dimulai polisi pada Jumat (31/12) pukul 22.00 WIB.
“Maka kita putuskan yang pertama pelaksanaan CFN akan dilaksanakan selama dua hari 31 Desember 2021 dan tanggal 1 Januari 2022. Dari pukul 22.00 WIB sampai 04.00 WIB dini hari,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat konferensi pers, Kamis (30/12/2021).
Selain itu, Sambodo menyebut CFN juga akan diterapkan keesokan harinya, yakni pada tanggal 1 Januari 2022 mulai pukul 22.00-04.00 WIB. CFN diterapkan untuk mencegah terjadinya kerumunan.
“Dan tanggal 1 Januari dari pukul 22.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB. Dikhawatirkan akan terjadi juga kerumunan di tanggal 1 malam minggu nya,” tuturnya.
Berikut sebaran 11 lokasi yang dilakukan CFN di DKI Jakarta:
1. Kawasan Asia Afrika
2. Kawasan Gunawarman, Senopati, dan SCBD
3. Kawasan Mahakam, Bulungan, Barito
4. Kawasan Sudirman-Thamrin
5. Kawasan Kota Tua
6. Kawasan Monas
7. Kawasan Kemayoran
8. Kawasan Pantai Indah Kapuk 2
9. Kawasan Kemang
10. Kawasan Banjir Kanal Timur (BKT)
11. Kawasan Danau Sunter, Jakarta Utara.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengingatkan kafe dan tempat hiburan agar tidak melanggar jam operasi di malam tahun baru nanti. Polisi mengingatkan akan ada sanksi tegas bagi pemilik usaha yang melanggar aturan.
“Apabila ada yang melanggar jam operasional maka akan di-police line kemudian tindakan berikutnya akan dicabut izin usaha,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan dalam konferensi pers, Selasa (28/12).
Zulpan mengatakan kegiatan tempat hiburan masih diperbolehkan beroperasi saat malam tahun baru. Namun mereka hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 22.00 WIB.
Sumber : Detik.com