Risalahnegeriku
  • Berita Terkini
  • Keamanan
  • Ekonomi
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Keamanan
  • Ekonomi
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Risalahnegeriku
No Result
View All Result

Catat! Polisi Terapkan CFN di 11 Kawasan di Jakarta Saat Malam Tahun Baru

Redaksi Inanegeriku by Redaksi Inanegeriku
31 Desember 2021
1 min read
0
Catat! Polisi Terapkan CFN di 11 Kawasan di Jakarta Saat Malam Tahun Baru

Jakarta – Polda Metro Jaya menerapkan aturan crowd free night (CFN) di 11 kawasan di DKI Jakarta saat pergantian tahun baru 2022. CFN akan dimulai polisi pada Jumat (31/12) pukul 22.00 WIB.

“Maka kita putuskan yang pertama pelaksanaan CFN akan dilaksanakan selama dua hari 31 Desember 2021 dan tanggal 1 Januari 2022. Dari pukul 22.00 WIB sampai 04.00 WIB dini hari,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat konferensi pers, Kamis (30/12/2021).

Selain itu, Sambodo menyebut CFN juga akan diterapkan keesokan harinya, yakni pada tanggal 1 Januari 2022 mulai pukul 22.00-04.00 WIB. CFN diterapkan untuk mencegah terjadinya kerumunan.

“Dan tanggal 1 Januari dari pukul 22.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB. Dikhawatirkan akan terjadi juga kerumunan di tanggal 1 malam minggu nya,” tuturnya.

Berikut sebaran 11 lokasi yang dilakukan CFN di DKI Jakarta:

1. Kawasan Asia Afrika
2. Kawasan Gunawarman, Senopati, dan SCBD
3. Kawasan Mahakam, Bulungan, Barito
4. Kawasan Sudirman-Thamrin
5. Kawasan Kota Tua
6. Kawasan Monas

7. Kawasan Kemayoran
8. Kawasan Pantai Indah Kapuk 2
9. Kawasan Kemang
10. Kawasan Banjir Kanal Timur (BKT)
11. Kawasan Danau Sunter, Jakarta Utara.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengingatkan kafe dan tempat hiburan agar tidak melanggar jam operasi di malam tahun baru nanti. Polisi mengingatkan akan ada sanksi tegas bagi pemilik usaha yang melanggar aturan.

“Apabila ada yang melanggar jam operasional maka akan di-police line kemudian tindakan berikutnya akan dicabut izin usaha,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan dalam konferensi pers, Selasa (28/12).

Zulpan mengatakan kegiatan tempat hiburan masih diperbolehkan beroperasi saat malam tahun baru. Namun mereka hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 22.00 WIB.

Sumber : Detik.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terpopular

Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2025 Resmi Dibuka, Simak Syarat dan Jadwal Lengkapnya
Berita Terkini

Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2025 Resmi Dibuka, Simak Syarat dan Jadwal Lengkapnya

14 Juli 2025
Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk Pekerja dan Guru Honorer Dimulai Juni-Juli 2025
Ekonomi

Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk Pekerja dan Guru Honorer Dimulai Juni-Juli 2025

25 Juni 2025
Mengenal Tradisi Suro dalam Budaya Islam-Jawa dan Makna Spiritualnya
Berita Terkini

Mengenal Tradisi Suro dalam Budaya Islam-Jawa dan Makna Spiritualnya

25 Juni 2025
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism
Copyright Inanegeriku Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Keamanan
  • Ekonomi
  • Pariwisata
wpDiscuz