Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menegur Pinangki Sirna Malasari saat bersaksi dalam persidangan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Hakim menegaskan bisa memerintah jaksa penuntut umum untuk mendakwa Pinangki atas dugaan memberikan keterangan palsu.
Awalnya, Pinangki dimintai konfirmasi oleh jaksa penuntut umum terkait percakapannya dengan Anita Dewi Kolopaking yang membahas action plan terkait fatwa Mahkamah Agung (MA). Pinangki mengaku tidak paham soal action plan itu. Jaksa lantas mencecar Pinangki.
“Lah kan ini bahasa saksi? Apa yang dimaksud action plan?” tanya jaksa dalam sidang di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (29/12/2020).
“Ya di situ hanya katakan bahwa saya nggak pernah mengirim,” jawab Pinangki.
Masih soal action plan, jaksa kemudian mengonfirmasi soal rencana pertemuan antara Pinangki, Anita Kolopaking, dan Andi Irfan Jaya. Pinangki mengaku lupa.
Jaksa langsung mengonfirmasi hal itu ke Andi Irfan Jaya yang juga duduk sebagai saksi untuk dikonfrontasi dengan Pinangki. Namun jawaban Andi Irfan juga tidak menjelaskan rinci.
“Seingat saya nggak ada pertemuan di Februari. Seingat saya, saya nggak pernah ketemu Pinangki di Gunawarman,” kata Andi Irfan.
“Saya di situ ada sama Irfan di chat itu. Tapi saya nggak tahu di Gunawarman apa nggak,” jawab Pinangki menanggapi Andi Irfan.
Melihat jawaban Pinangki dan Andi Irfan berbeda dan tidak sesuai konteks, hakim ketua Muhammad Damis pun mengingatkan Pinangki dan Andi Irfan agar berkata jujur.
Saat inilah hakim Damis ‘mengancam’ Pinangki dan Andi Irfan dengan dakwaan keterangan palsu di sidang.
“Saudara saksi menghadap ke sini. Kami mohon kepada Saudara berdua, ya, jangan mempersulit diri Saudara sendiri. Karena kalau gini terus saya akan memerintahkan penuntut umum menetapkan Saudara sebagai terdakwa untuk memberikan keterangan yang tidak benar, atau permintaan penasihat hukum. Saudara menambah kesulitan saudara kalau begini modelnya, terserah Saudara-saudara,” papar Damis.
“Sudah cukuplah Terdakwa didakwa dalam perkara yang lain, jangan menambah. Tidak elok, sangat tidak elok itu ketika kita mengetahui orang membohongi kita. Saya mohon Saudara berdua jujur. Tidak serta-merta ketika Saudara berdua mengatakan tidak tahu, tidak benar, dan sebagainya akan melepaskan Saudara berdua dari tanggung jawab yuridis,” tambahnya.
Damis menegaskan bahwa sedari awal dirinya sudah mengingatkan seluruh saksi untuk berkata jujur. Dia menilai Pinangki dan Andi Irfan tidak jujur dalam memberikan kesaksian.
“Saya mohon Saudara berkata jujur. Dari tadi Saudara sebetulnya mengikuti alur keterangan terdakwa termasuk Saudara Andi Irfan dalam persidangan lalu untuk sama-sama mengaku kebenaran gitu. Dari awal saya sudah ingatkan Saudara Saksi Pinangki, Saudara berikan keterangan yang benar. Andi Irfan juga sama pada waktu Saudara beri keterangan pada persidangan lalu sudah diingatkan Saudara,” jelas hakim Damis.
Terakhir, hakim kembali meminta Pinangki dan Andi Irfan memberikan keterangan jujur di sidang. Hakim kemudian meminta jaksa melanjutkan pemeriksaan saksi.
Dalam sidang ini, Djoko Tjandra duduk sebagai terdakwa. Dia didakwa memberikan suap senilai USD 500 ribu kepada Pinangki Sirna Malasari.
Uang itu diberikan dengan maksud agar Pinangki sebagai jaksa di Kejaksaan Agung (Kejagung) mengupayakan Djoko Tjandra, yang saat itu menjadi buron perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali untuk tidak dieksekusi ketika pulang ke Indonesia dengan fatwa dari MA