InaNegeriku.com – Proses seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 Periode I diumumkan mulai hari ini, Rabu (30/10/2024).
Seleksi pengadaan PPPK tahun ini dibuka dua periode pendaftaran. Periode I diperuntukkan bagi pelamar prioritas (pelamar prioritas guru dan d-IV bidan pendidik tahun 2023), eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II) sesuai pangkalan data (database) THK-II di Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN.
Sementara pendaftaran periode II yang dijadwalkan pada 17 November hingga 31 Desember 2024 diperuntukkan bagi pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah).
Pembagian Periode Pendaftaran
Tahun ini, seleksi PPPK dibuka dalam dua periode:
- Periode I:
- Pelamar Prioritas: Guru prioritas dan D-IV Bidan Pendidik dari 2023.
- Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II): Berdasarkan database THK-II di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
- Tenaga Non-ASN: Terdaftar dalam database BKN.
- Periode II:
- Jadwal Pendaftaran: 17 November – 31 Desember 2024.
- Sasaran: Tenaga non-ASN aktif di instansi pemerintah, termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk formasi guru di instansi daerah.
Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024
Pengumuman hasil seleksi administrasi dapat diakses melalui dua cara berikut:
1. Portal SSCASN BKN
- Buka https://sscasn.bkn.go.id.
- Login menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan.
- Informasi status kelulusan akan muncul di dashboard akun peserta.
- Jika lolos, peserta akan melanjutkan ke tahap seleksi kompetensi.
2. Laman Resmi Instansi
- Kunjungi situs web resmi instansi yang dilamar. Contoh: https://bkd.jabarprov.go.id untuk instansi Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
- Cari bagian pengumuman hasil seleksi administrasi dan unduh file pengumuman.
- Temukan nama Anda dalam daftar tersebut.
Status Hasil Seleksi: MS dan TMS
- MS (Memenuhi Syarat):
Menandakan bahwa dokumen pendaftaran telah dinyatakan lengkap dan valid oleh instansi terkait. - TMS (Tidak Memenuhi Syarat):
Jika berstatus TMS, pelamar dinyatakan tidak lolos tahap administrasi dan dapat mengajukan sanggahan kepada tim verifikator. Apabila sanggahan diterima, status pelamar akan diperbaiki. Jika ditolak, maka keputusan seleksi administrasi tetap tidak berubah.