JAKARTA — Polda Maluku Utara terus mengembangkan penanganan dugaan penipuan perjalanan ibadah umrah yang merugikan para korban hingga Rp2,505 miliar. Penyidik tidak hanya menetapkan tersangka, tetapi juga menelusuri aliran dana untuk memperjelas konstruksi perkara.
Kasus ini berkaitan dengan penawaran paket umrah melalui PT Betteravel Indonesia Perkasa. Sejumlah calon jamaah telah melakukan pembayaran secara bertahap sejak Juli hingga November 2025. Namun, hingga jadwal yang dijanjikan tiba, para jamaah tak kunjung diberangkatkan.
Tersangka Diciduk di Bali
Dalam proses penyidikan, polisi telah mengumpulkan barang bukti transaksi berupa surat rekomendasi, invoice, bukti transfer, hingga rekening koran. Dokumen tersebut digunakan untuk mencermati pola pembayaran dan hubungan antarpihak yang terlibat.
Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Hadi Poerwanto menyampaikan perkembangan perkara tersebut di Ternate, Senin (31/8/2026). Dalam keterangannya, polisi telah menetapkan satu orang tersangka berinisial AI.
Tersangka AI ditangkap oleh tim reserse di Denpasar, Bali, pada 24 Agustus 2026. Usai ditangkap, tersangka langsung diboyong ke Ternate guna menjalani pemeriksaan lanjutan.
Penelusuran Aliran Dana dan Imbauan Publik
Dirreskrimum Polda Maluku Utara Kombes Pol I Gede Putu Widyana memastikan penyidik masih mendalami perkara melalui penelusuran aliran pembayaran dan pemeriksaan saksi. Langkah ini diambil guna melihat potensi keterlibatan pihak lain.
“Penyidikan tidak berhenti setelah tersangka diamankan. Setiap informasi dikembangkan melalui pemeriksaan dan pembuktian agar proses hukum berjalan terukur,” tegas Widyana. Kepolisian turut mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor.
Polisi juga mengingatkan publik agar selalu memeriksa legalitas serta kredibilitas penyelenggara perjalanan umrah sebelum menyetorkan uang. Penyimpanan bukti transaksi dan dokumen perjanjian sangat krusial sebagai perlindungan hukum bagi calon jamaah.
Melalui penanganan transparan ini, tagar #ReserseBekerja dibuktikan lewat pengawalan perkara secara tuntas, mulai dari pengumpulan bukti, penangkapan tersangka, hingga melacak aliran dana demi menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat.
Sumber: Antara, Humas Polda Malut



