JAKARTA, KOMPAS.TV – Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Agus Andrianto telah memerintahkan seluruh jajarannya untuk menindak tegas penyebar berita bohong atau hoax di tengah pandemi Covid-19 ini.
Adapun hoax yang dimaksud, kata Agus yakni yang mengganggu upaya pemerintah dalam penanganan virus corona.
“Jika pelanggaran person to person (orang per orang), terapkan restorative justice dan surat edaran Kapolri. Akan tetapi, jika mengganggu upaya pemerintah dalam penanganan Covid-19, ini tindak tegas,” kata Agus dikutip dari ANTARA, Selasa (20/7/2021).
Dia menekankan banyaknya berita bohong terkait Covid-19 yang berkembang di tengah masyarakat dan dapat menimbulkan kebingungan.
Sehingga hal itu dapat membuat upaya penanganan pandemi Covid-19 di tanah air menjadi tidak optimal.
Di sisi lain, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, menurut Agus telah berpesan kepada seluruh anggota kepolisian untuk tidak bersifat arogan kepada masyarakat dalam pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat ini.
Agus menekankan jangan sampai tindakan yang dilakukan ini sifatnya kontraproduktif dengan kebijakan pemerintah.
“Mohon jajaran mengingatkan agar semua lini tidak bersifat arogan kepada masyarakat. Seperti contoh di Solo yang menggunakan bahasa daerah dan lebih persuasif,” ujar Agus.
Sementara terkait dengan dengan protokol kesehatan (prokes), Agus menyebut pedagang yang menerapkan social distancing (jaga jarak) diperbolehkan berjualan.