Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) secara resmi membantah isu yang beredar terkait pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada September 2025. Klarifikasi ini disampaikan untuk menjawab banyaknya pertanyaan masyarakat mengenai kelanjutan program BSU yang sempat ramai di media sosial.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Indah Anggoro Putri, menegaskan bahwa program BSU telah berakhir sesuai jadwal yang ditetapkan. “Penyaluran BSU telah berakhir dan tidak akan ada gelombang bantuan baru pada bulan ini,” ujar Indah.
Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, penyaluran BSU hanya dijadwalkan untuk bulan Juni dan Juli 2025. Adapun pencairan yang terjadi pada Agustus merupakan proses lanjutan untuk para pekerja yang sempat mengalami kendala teknis, bukan merupakan gelombang tambahan.
Hingga awal September 2025, Kemenaker mencatat bahwa sekitar 82% dari total penerima yang ditargetkan telah berhasil mendapatkan bantuan tersebut. Program BSU 2025 sendiri merupakan inisiatif pemerintah untuk menjaga daya beli pekerja formal di tengah tantangan ekonomi, dengan besaran bantuan total Rp600.000 untuk durasi dua bulan.
Para pekerja yang memenuhi syarat harus terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025, memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan, dan bukan merupakan ASN, TNI, atau Polri.
Untuk memeriksa status penerimaan, pekerja dapat menggunakan dua cara:
- Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile): Unduh aplikasi, login, dan pilih menu “Cek Eligibilitas BSU”.
- Website Resmi BPJS Ketenagakerjaan: Akses bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan masukkan data diri yang diminta.
Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati terhadap informasi yang tidak valid dan hanya merujuk pada sumber resmi Kemenaker atau BPJS Ketenagakerjaan untuk informasi terkini.