Risalahnegeriku
  • Berita Terkini
  • Keamanan
  • Ekonomi
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Keamanan
  • Ekonomi
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Risalahnegeriku
No Result
View All Result

Klaim Prabowo dan Megawati Gelar Sidang Paripurna untuk Makzulkan Gibran adalah Hoaks

Salma Hasna by Salma Hasna
6 Mei 2025
2 min read
0
Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka memberikan sambutan dalam acara "Creative Job Opportunity with AI" di Universitas Bina Nusantara, Jakarta, Jumat (2/5/2025).

Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka memberikan sambutan dalam acara "Creative Job Opportunity with AI" di Universitas Bina Nusantara, Jakarta, Jumat (2/5/2025).

JAKARTA — Sebuah unggahan di media sosial X menyebut Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri menggelar sidang paripurna untuk memakzulkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Unggahan itu disertai video yang menampilkan keduanya sedang berbincang di ruangan dengan latar bertuliskan “Sidang Paripurna Pemakzulan GIBRAN 4-5-2025”.

Narasi dalam unggahan:

Tangkap layar unggahan di media sosial X soal pemakzulan Gibran oleh Prabowo dan Megawati
Tangkap layar unggahan di media sosial X soal pemakzulan Gibran oleh Prabowo dan Megawati

“Beneran nih @prabowo
@gerindra @PDI_Perjuangan
Rakyat Indonesia menunggu kejelasannya…! Jangan hanya omon² seperti yg sudah².”

Fakta:
Klaim tersebut tidak benar. Video yang digunakan dalam unggahan tersebut merupakan hasil editan dari tayangan lama dan tidak terkait dengan sidang pemakzulan.

Berdasarkan penelusuran , video asli berjudul “Momen Megawati dan Prabowo Akrab Bercanda di Upacara HUT ke-77 TNI”, diunggah oleh kanal YouTube KOMPASTV. Momen itu terjadi saat peringatan HUT ke-77 TNI di Jakarta pada Rabu, 5 Oktober 2022.

Latar bertuliskan “Sidang Paripurna Pemakzulan GIBRAN 4-5-2025” merupakan hasil rekayasa digital, bukan bagian dari video asli. Tidak ada bukti maupun pernyataan resmi terkait rencana atau pelaksanaan sidang pemakzulan Gibran Rakabuming Raka oleh Prabowo maupun Megawati.

Penjelasan Hukum:
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, proses pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden diatur secara ketat dalam Pasal 7A UUD 1945. Pemberhentian hanya bisa dilakukan jika terbukti melakukan pelanggaran hukum berat seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, atau tindak pidana berat lainnya.

Mekanismenya harus dimulai dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mengajukan usulan pemberhentian, kemudian harus mendapatkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Presiden maupun tokoh politik tidak dapat serta-merta memakzulkan wakil presiden tanpa proses hukum sesuai konstitusi.

Kesimpulan:
Unggahan yang menyebut Prabowo dan Megawati menggelar sidang paripurna untuk memakzulkan Gibran adalah hoaks. Video yang ditampilkan merupakan hasil editan dari acara HUT TNI 2022, dan tidak memiliki kaitan dengan pemakzulan. Proses pemberhentian seorang wakil presiden hanya bisa dilakukan melalui mekanisme hukum konstitusional, bukan melalui inisiatif perorangan atau kelompok politik semata.

Rating: Hoaks

Tags: Megawati SoekarnoputriPrabowo Subiantosidang paripurna
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terpopular

Saham e-IPO CDIA
Bisnis

Mudahnya Berinvestasi di Saham IPO melalui Aplikasi Ajaib

19 Juni 2025
PLN Perbarui Susunan Pengurus Lewat RUPSLB
Info Negeri

PLN Perbarui Susunan Pengurus Lewat RUPSLB

19 Juni 2025
LPEM FEB UI
Berita Terkini

BSU 2025 Dinilai Tak Efektif Jaga Daya Beli, LPEM UI Soroti Nominal

17 Juni 2025
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism
Copyright Inanegeriku Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Keamanan
  • Ekonomi
  • Pariwisata
wpDiscuz