JAKARTA — Sebuah unggahan di media sosial X menyebut Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri menggelar sidang paripurna untuk memakzulkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Unggahan itu disertai video yang menampilkan keduanya sedang berbincang di ruangan dengan latar bertuliskan “Sidang Paripurna Pemakzulan GIBRAN 4-5-2025”.
Narasi dalam unggahan:

“Beneran nih @prabowo
@gerindra @PDI_Perjuangan
Rakyat Indonesia menunggu kejelasannya…! Jangan hanya omon² seperti yg sudah².”
Fakta:
Klaim tersebut tidak benar. Video yang digunakan dalam unggahan tersebut merupakan hasil editan dari tayangan lama dan tidak terkait dengan sidang pemakzulan.
Berdasarkan penelusuran , video asli berjudul “Momen Megawati dan Prabowo Akrab Bercanda di Upacara HUT ke-77 TNI”, diunggah oleh kanal YouTube KOMPASTV. Momen itu terjadi saat peringatan HUT ke-77 TNI di Jakarta pada Rabu, 5 Oktober 2022.
Latar bertuliskan “Sidang Paripurna Pemakzulan GIBRAN 4-5-2025” merupakan hasil rekayasa digital, bukan bagian dari video asli. Tidak ada bukti maupun pernyataan resmi terkait rencana atau pelaksanaan sidang pemakzulan Gibran Rakabuming Raka oleh Prabowo maupun Megawati.
Penjelasan Hukum:
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, proses pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden diatur secara ketat dalam Pasal 7A UUD 1945. Pemberhentian hanya bisa dilakukan jika terbukti melakukan pelanggaran hukum berat seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, atau tindak pidana berat lainnya.
Mekanismenya harus dimulai dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mengajukan usulan pemberhentian, kemudian harus mendapatkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Presiden maupun tokoh politik tidak dapat serta-merta memakzulkan wakil presiden tanpa proses hukum sesuai konstitusi.
Kesimpulan:
Unggahan yang menyebut Prabowo dan Megawati menggelar sidang paripurna untuk memakzulkan Gibran adalah hoaks. Video yang ditampilkan merupakan hasil editan dari acara HUT TNI 2022, dan tidak memiliki kaitan dengan pemakzulan. Proses pemberhentian seorang wakil presiden hanya bisa dilakukan melalui mekanisme hukum konstitusional, bukan melalui inisiatif perorangan atau kelompok politik semata.
Rating: Hoaks