JAKARTA — Dalam sebuah langkah yang menegaskan komitmen kepolisian dalam memodernisasi penegakan hukum lalu lintas, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi mengoperasikan teknologi ETLE Drone Patrol Presisi. Teknologi mutakhir ini didesain untuk mengawasi pelanggaran sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan protokol ibu kota secara real-time, menyediakan pengawasan yang akurat dan objektif.
Inisiatif ini, diinstruksikan langsung oleh Kepala Korlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho, merupakan bagian dari transformasi penegakan hukum berbasis teknologi digital. Dengan memanfaatkan ruang udara ibu kota sebagai area pengawasan strategis, ETLE Drone Patrol Presisi memberikan sudut pandang baru dalam mengawasi kepatuhan masyarakat terhadap kebijakan ganjil genap—terutama di ruas jalan padat seperti Jalan HR Rasuna Said, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan MT Haryono.
Pengawasan secara operasional dijalankan oleh Direktorat Penegakan Hukum (Ditgakkum) Korlantas Polri yang dipimpin Brigjen Faizal, dengan pengendalian teknis di lapangan oleh Kombes Dwi Sumrahadi Rakhmanto. Drone yang beroperasi dilengkapi kamera resolusi tinggi yang tidak hanya merekam pergerakan kendaraan namun juga membaca pelat nomor secara akurat. Teknologi ini mengidentifikasi pelanggaran berdasarkan kesesuaian nomor polisi dengan aturan ganjil genap yang berlaku di hari dan tanggal tersebut.
Dasar penindakan mengacu pada Pasal 106 ayat (4) huruf a dan Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 yang mengatur pembatasan lalu lintas sistem ganjil genap. Kendaraan yang melanggar akan terekam dan diklasifikasikan sebagai pelanggar rambu pembatasan lalu lintas berdasarkan bukti dari rekaman ETLE.
Seluruh data pelanggaran ini langsung terintegrasi dengan sistem ETLE Nasional, memfasilitasi proses identifikasi, verifikasi, dan penerbitan surat konfirmasi pelanggaran secara elektronik. Dengan demikian, rekaman digital tersebut menjadi alat bukti yang sah dalam proses hukum.
Penerapan ETLE Drone Patrol Presisi diharapkan mampu menekan pelanggaran tanpa mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan mengurangi kontak langsung antara petugas dengan pengendara. Lebih dari sekadar alat penindakan, teknologi ini berperan sebagai pencegah melalui peningkatan kesadaran warga tentang pentingnya menaati aturan ganjil genap.
Irjen Agus Suryonugroho menegaskan bahwa penggunaan teknologi ini selaras dengan visi modernisasi Korlantas yang adaptif serta berfokus pada keselamatan masyarakat. Langkah ini tidak hanya untuk mengendalikan mobilitas tetapi juga membangun budaya tertib berlalu lintas yang berkelanjutan di Jakarta.
Dengan perspektif yang lebih luas, ETLE Drone Patrol Presisi bukan sekadar inovasi teknis, melainkan jawaban atas kebutuhan kota besar yang menghadapi tantangan pengelolaan mobilitas dan penegakan aturan secara efektif dan efisien.



