Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan saat ini sedang mengkaji harga batu bara khusus untuk industri semen dan pupuk dalam negeri, yang saat ini dipatok US$ 90 per ton.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) MP Pahala Nainggolan mengatakan, kajian itu dilakukan karena adanya penetapan harga khusus dari Kementerian ESDM. “Sekarang ini baru studi pertama, masih sangat awal, belum ada hasil,” kata Pahala kepada CNBC Indonesia, Kamis (6/1/2022).
“Ini harga batu bara yang secara khusus ditetapkan oleh Kementerian ESDM. Ini baru kajian pertama KPK, belum ada tindak lanjut. Masih sangat dini. Tidak selalu ada hasilnya,” kata Anggota DPR KPK Pahala Nainggolan.
Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, Direktur Pembinaan Perdagangan Batubara Kementerian ESDM, Sujatmiko, belum menjawab pertanyaan dari CNBC Indonesia. “Saya tidak tahu,” katanya kepada CNBC Indonesia.
Sebagaimana diketahui, ketentuan harga batubara khusus untuk industri pupuk dan semen tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 206.K/HK.02/MEM.B/2021 berkaitan dengan harga jual batubara untuk memenuhi kebutuhan bahan baku/bahan bakar industri semen dan pupuk dalam negeri.
Keputusan Menteri ESDM tentang Harga Jual Batubara Untuk Industri Semen mempertimbangkan; bahwa untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan batubara dalam negeri sebagai bahan baku/bahan bakar industri semen dan pupuk, perlu ditetapkan harga jual batubara untuk memenuhi kebutuhan bahan baku/bahan bakar industri semen dan pupuk dalam negeri.