Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan penanganan perkara jual-beli jabatan oleh Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat kepada Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Pasalnya komisi antirasuah berada dalam posisi membantu Korps Bhayangkara.
“Penyelesaian penanganan perkara akan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri,” kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat memberi keterangan resmi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/5).
Ia mengatakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Minggu (9/5) di Nganjuk, Jawa Timur, dilakukan bersama Bareskrim dengan KPK. Kedua lembaga sudah bekerja sama sejak akhir Maret 2021.
Kala itu, kata Lili, KPK menerima laporan adanya dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengisian jabatan perangkat desa dan camat di lingkungan Pemkab Nganjuk, Jawa Timur.
Kemudian unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan KPK berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. Setali tiga uang, Bareskrim Mabes Polri ternyata menerima laporan pengaduan masyarakat serupa.
“Setalah itu KPK dan Bareskrim melakukan koordinasi sebanyak empat kali untuk menghindari tumpang tindih kewenangan kedua lembaga,” ungkapnya.
Baca juga : Bantah Terima Fee Bansos, Dirjen Kemensos Akui Terima Cincin Akik
Hasilnya, kata Lili, kedua lembaga menyepakati empat hal. Pertama, kedua lembaga akan bekerja sama untuk menindak lanjuti laporan masyarakat dimaksud baik terkait dengan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) maupun kegiatan penyelidikan.
Kedua, Bareskrim Mabes Polri dan KPK juga akan melakukan penyelidikan dimana KPK akan mendukung penuh informasi dan data kepada tim Bareskrim terkait kasus dimaksud.
“Pelaksanaan kegiatan di lapangan dilakukan bersama oleh Tim Gabungan KPK bersama Bareskrim Mabes Polri dan Penyelesaian penanganan perkara akan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri,” kata Lili.
Kerja sama itu, membuahkan hasil melalui OTT terhadap Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat dan sejumlah pihak. Barang bukti yang dihimpun berupa uang yang diduga hasil korupsi jual-beli jabatan. (OL-2)