Risalahnegeriku
  • Berita Terkini
  • Keamanan
  • Ekonomi
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Keamanan
  • Ekonomi
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Risalahnegeriku
No Result
View All Result

KPU Kabupaten Bekasi Buka Rekrutmen 29.652 Anggota KPPS untuk Pilkada 2024

Salma Hasna by Salma Hasna
17 September 2024
2 min read
0
KPU Kabupaten Bekasi Buka Rekrutmen 29.652 Anggota KPPS untuk Pilkada 2024

InaNegeriku.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi resmi membuka rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati Bekasi pada Pilkada Serentak 2024. Total dibutuhkan 29.652 anggota KPPS di seluruh Kabupaten Bekasi.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Bekasi, Burani, menjelaskan bahwa pendaftaran KPPS dilakukan melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kantor desa atau kelurahan masing-masing pendaftar.

Menurut Burani, setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan diisi oleh tujuh orang petugas KPPS, yang terdiri dari enam anggota dan satu ketua. Pada Pilkada Serentak 2024 ini, Kabupaten Bekasi memiliki total 4.236 TPS.

“Kami di KPU Kabupaten Bekasi membuka rekrutmen petugas KPPS yang dimulai dari 17 hingga 28 September 2024, sesuai jadwal dan tahapan Pilkada 2024,” ujar Burani di Kantor KPU Kabupaten Bekasi, Jalan Raya Rengas Bandung, Karangsambung, Kedungwaringin, Selasa (17/09/2024).

Burani menambahkan, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, KPPS akan bertugas selama satu bulan, mulai dari 7 November hingga 8 Desember 2024.

Syarat menjadi anggota KPPS, lanjutnya, antara lain warga negara Indonesia berusia minimal 17 tahun, setia pada Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. Calon anggota KPPS juga harus memiliki integritas, bersikap jujur dan adil, tidak menjadi anggota partai politik, serta berdomisili di wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS masing-masing.

“Selain 29.652 anggota KPPS, akan ada tambahan dua orang petugas Satlinmas atau petugas ketertiban di setiap TPS, yang totalnya mencapai 8.472 orang,” tambah Burani.

Ia juga menegaskan bahwa kebutuhan Satlinmas akan dikoordinasikan dengan Pemerintah Kabupaten Bekasi serta pihak desa dan kelurahan.

Burani mengajak masyarakat, khususnya generasi muda, untuk turut berpartisipasi menjadi bagian dari penyelenggara Pilkada demi menciptakan pemilu yang berkualitas di Kabupaten Bekasi.

“Kami berharap masyarakat, terutama anak muda, dapat berkontribusi dalam menyukseskan Pilkada 2024 yang lebih baik di Kabupaten Bekasi,” pungkasnya.

Baca Juga : Pembukaan Program Pelatihan SDM Divhumas Polri T.A 2024

Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari InaNegeriku.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email tau sosial media kami lainnya.  

Tags: Komisi Pemilihan UmumKPPSKPUPemilihan Gubernur
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terpopular

Ditjen Hubdat Aan Suhanan
Berita Terkini

Keberlanjutan Proyek BRT Mebidang, Pemerintah Sumut Fokus pada Ketersediaan Lahan dan Bus

17 Oktober 2025
Menko Muhaimin atas Perlindungan JKN
Info Negeri

110 Perusahaan Paling Patuh JKN Dipuji Menko Muhaimin dan BPJS Kesehatan

16 Oktober 2025
Bahasa Indonesia Resmi Dipakai di Sidang Umum UNESCO 2025
Info Negeri

Sejarah Baru! Bahasa Indonesia Resmi Dipakai di Sidang Umum UNESCO 2025

16 Oktober 2025
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism
Copyright Inanegeriku Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Keamanan
  • Ekonomi
  • Pariwisata
wpDiscuz