Jakarta – Satgas Penanganan COVID-19 mengimbau mudik lokal juga dilarang untuk mencegah lonjakan kasus Corona. Beberapa daerah yang tadinya mengizinkan mudik lokal akhirnya pun melarangnya.
Awalnya Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo mengharapkan mudik lokal dilarang. “Jangan dibiarkan terjadi mudik lokal. Kalau terjadi mudik lokal, artinya, ada silaturahmi, ada salam-salaman, ada cipika-cipiki (cium pipi kanan atau kiri). Itu artinya bisa terjadi proses penularan satu sama lainnya,” ujarnya.
Sebelumnya mudik lokal diizinkan bagi masyarakat yang bertempat tinggal di sejumlah wilayah tertentu atau aglomerasi. Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 pasal 3 ayat 3 ada 8 wilayah aglomerasi atau kawasan perkotaan yang diizinkan untuk melakukan mudik lokal selama pemberlakuan larangan mudik 2021.
Berikut daftar 8 wilayah aglomerasi yang sempat boleh mudik lokal:
Medan, Binjai, Deli, Serdang, dan Karo (Mebidangro)
Jakarta Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)
Bandung Raya
Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang dan Purwodadi (Kedungsepur)
Jogja Raya
Solo Raya
Gresik Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila)
Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros (Mamminasata).
Namun, dari delapan wilayah aglomerasi tersebut, masyarakat di wilayah Gresik Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila) akhirnya tetap dilarang untuk mudik lokal. Keputusan ini telah ditetapkan oleh Dinas Perhubungan Jawa Timur.
“Sudah jelas mudik lokal termasuk mudik di wilayah aglomerasi dilarang,” ujar Kadishub Jawa Timur Nyono.
Begitu juga di Banten. Warga yang masuk pada wilayah aglomerasi atau mudik lokal Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) diminta untuk tidak mudik ke Serang Raya, Lebak, Pandeglang, dan Cilegon. Meskipun sebetulnya Tangerang Raya yang terdiri dari tiga kabupaten kota masih bagian dari Banten.
“Nggak boleh, Jabodetabek nggak boleh ke Serang, orang Serang nggak boleh ke Jabodetabek,” kata Gubernur Banten Wahidin Halim.
Larangan mudik ini berlaku mulai dari tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Meskipun gubernur sendiri tinggal di Kota Tangerang ia mengaku akan mentaati aturan itu.
Sumatera Selatan pun ikut melarang mudik lokal setelah sebelumnya Gubernur Sumsel memperbolehkan mudik lokal antar-kabupaten/kota di Sumsel.
“Pelarangan mudik tersebut sesuai dengan peraturan dari pemerintah pusat. Kita memberlakukan larangan mudik sesuai instruksi pemerintah pusat. Kalau pusat melarang tentu secara integral kita di daerah harus melanjutkan apa yang sudah digariskan oleh pemerintah pusat,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel Nasrum Umar.
Semua pihak, kata dia, harus memaknai surat edaran gubernur mengenai mudik sebagai kesatuan narasi kebijakan dari pusat. Ia menjelaskan larangan mudik ketat harus diberlakukan juga untuk masyarakat Sumsel.
“Makna pengecualian diperbolehkan mudik sama dengan pusat. Hanya orang sakit, melahirkan, keluarga meninggal di kampung, perjalanan dinas dan distribusi logistik itu yang dibolehkan. Tetapi, satu prinsip, satu narasi seperti yang telah disampaikan Mendagri,” ungkapnya.
Pemeriksaan tes cepat berbasis antigen, sambungnya, akan disediakan di sejumlah lokasi penyekatan mulai H-7 sampai H+7 Idul Fitri atau pada 6-17 Mei 2021. Rapid test antigen terus akan diberikan kepada pihak yang mendapatkan pengecualian untuk melakukan perjalanan keluar-masuk saat menjelang dan setelah libur lebaran.
Baca juga : Larangan mudik 2021 diperpanjang tagar #UrungkanNiatMudik trending di Twitter
(ddn/ddn)