Risalahnegeriku
  • Berita Terkini
  • Keamanan
  • Ekonomi
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Keamanan
  • Ekonomi
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Risalahnegeriku
No Result
View All Result

Modus Operandi Karhutla: Buka Lahan Murah Lewat Pembakaran, 72 Tersangka Diringkus Polisi

Salma Hasna by Salma Hasna
25 Agustus 2026
2 min read
0
Modus Operandi Karhutla: Buka Lahan Murah Lewat Pembakaran, 72 Tersangka Diringkus Polisi

JAKARTA – Bareskrim Polri menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang ditangani di sembilan Polda. Para tersangka diduga sengaja membakar lahan untuk membuka perkebunan dengan tujuan menekan biaya operasional.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni mengatakan, penanganan perkara tersebut dilakukan melalui proses penyelidikan dan penyidikan di sembilan wilayah hukum Polda.

“Kesembilan Polda ini telah melaksanakan kegiatan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka kurang lebih yang sudah ditetapkan adalah 72 orang tersangka perorangan,” kata Irhamni saat ditemui pada Minggu (23/8/2026).

Menurut Irhamni, Polri telah menerbitkan 89 laporan polisi terkait kasus karhutla yang tersebar di sembilan Polda.

Babak Baru Penanganan Karhutla Sumsel, 12 Orang Ditetapkan Tersangka dan Satu Perusahaan Diusut Artikel Kompas.id

Wilayah tersebut yakni Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara. Penegakan hukum dilakukan bersama jajaran Polda untuk memastikan setiap kebakaran yang diduga memiliki unsur pidana dapat diproses sesuai ketentuan hukum.

Irhamni mengungkapkan, modus yang ditemukan dalam perkara tersebut umumnya berupa pembukaan lahan dengan cara sengaja membakar. Cara tersebut dilakukan para tersangka agar biaya operasional kegiatan perkebunan menjadi lebih murah.

“Rata-rata modus operandi pada sembilan Polda tersebut, sebagian besar digunakan oleh para tersangka adalah membuka lahan dengan cara sengaja membakar agar biaya operasional kegiatan berkebun menjadi murah atau ekonomis,” kata Irhamni.

Dalam proses penyidikan, polisi juga menemukan dan menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan pembakaran lahan. Barang bukti tersebut antara lain 35 korek api, dua botol plastik oli bekas, serta sejumlah wadah berisi bahan bakar minyak.

Selain itu, penyidik menyita dua jeriken berkapasitas 10 liter berisi solar, dua botol plastik berisi Pertalite, satu botol plastik minyak tanah, 21 parang, dua kapak, satu cangkul, 39 batang kayu bekas terbakar, lima plastik sampel tanah terbakar, dua unit senso, 13 plastik bekas polybag, enam batang bibit sawit, dan satu pasang sepatu bot.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, mulai dari Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, hingga KUHP.

“Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam UU Kehutanan, UU Perkebunan, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta KUHP terkait pembakaran hutan dan lahan, kata Irhamni.

Tags: Bareskrim PolriDirtipidterHumasPolriKarhutlaKebakaran HutanPenegakan Hukum
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terpopular

Modus Operandi Karhutla: Buka Lahan Murah Lewat Pembakaran, 72 Tersangka Diringkus Polisi
Berita Terkini

Modus Operandi Karhutla: Buka Lahan Murah Lewat Pembakaran, 72 Tersangka Diringkus Polisi

25 Agustus 2026
Bukan Sekadar Aplikasi, Teknologi Perkuat Profesionalisme dan Kompetensi Penyidik Polri
Berita Terkini

Bukan Sekadar Tangkap Kasus, Begini Strategi Polri Hadapi Transformasi Kejahatan Digital 2026

24 Agustus 2026
Bukan Sekadar Laporan: Komitmen Polres Jaksel Usut Tuntas Kasus Investasi Melibatkan Figur Publik
Berita Terkini

Bukan Sekadar Laporan: Komitmen Polres Jaksel Usut Tuntas Kasus Investasi Melibatkan Figur Publik

24 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism
Copyright Inanegeriku Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Keamanan
  • Ekonomi
  • Pariwisata
wpDiscuz