Jakarta – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 meluncurkan helpline untuk tenaga kesehatan yang membutuhkan bantuan akibat terinfeksi Covid-19. Helpline tersebut adalah 117 ext 3.
Tenaga kesehatan bisa menghubungi nomor tersebut secara gratis atau bebas pulsa. Hal ini disampaikan Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito.
“Layanan helpline ini bertujuan untuk membantu tenaga kesehatan yang membutuhkan bantuan akibat infeksi Covid-19,” katanya dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (2/2/2021).
Wiku menjelaskan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 juga menyediakan layanan telenakes. Dalam layanan ini, tenaga kesehatan bisa meminta bantuan seperti evakuasi ambulans, rumah sakit rujukan, obat khusus, tindakan medis khusus hingga tes PCR dan screening.
“Layanan telenakes dapat diakses pada pukul 7 pagi sampai 10 malam oleh nakes yang membutuhkan bantuan,” ujarnya.