Risalahnegeriku
  • Berita Terkini
  • Keamanan
  • Ekonomi
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Keamanan
  • Ekonomi
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Risalahnegeriku
No Result
View All Result

Operasi Kancil Toba, 41 Pelaku Curanmor Berhasil Diciduk Polda Sumut Dalam 5 Hari

Redaksi Inanegeriku by Redaksi Inanegeriku
1 November 2021
1 min read
0
Operasi Kancil Toba, 41 Pelaku Curanmor Berhasil Diciduk Polda Sumut Dalam 5 Hari

Medan- Polda Sumatera Utara (Sumut) menggelar Operasi Kancil Toba 2021. Puluhan bandit atau penjahat pun telah ditangkap dalam 5 hari operasi ini. Operasi Kancil Toba merupakan penindakan terhadap kejahatan pencurian dan penadahan kendaraan bermotor di wilayah Sumut. Operasi ini digelar sejak 22 Oktober lalu, hingga 26 Oktober sebanyak 41 orang menjadi tersangka dari total 34 kasus yang diungkap.

“41 tersangka dan 34 kasus,” terang Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi.

Kabidhumas Polda Sumut menyebut dalam penanganannya, Operasi Kancil 2021 ini dibagi menjadi 2 bagian yakni untuk daerah prioritas dan daerah imbangan. Sejauh ini, lanjut Kabidhumas, Polrestabes Medan terbanyak mengungkap kasus, di mana berhasil mengungkap 9 kasus serta 12 orang tersangka. Lalu, Polres Deli Serdang sebanyak 7 kasus dengan 10 orang tersangka.

“Modus operandi curanmor yang terbesar adalah melakukan pencurian dengan menggunakan kunci palsu (79,5%),” ucap Kabidhumas.

Menurut Kabidhumas, mudahnya para pelaku aksi curanmor melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor karena kurangnya kewaspadaan para korban saat memarkirkan kendaraannya. Pengendera, kata Kabidhumas, hanya mengandalkan kunci sepeda motor manual tanpa menggunakan kunci ganda.

“Jenis kendaraan yang menjadi sasaran pencurian didominasi kendaraan R-2 (96%), hal ini dapat disebabkan sepeda motor hasil curian tidak memerlukan tempat penyimpanan sementara dan tidak terlampau mencurigakan masyarakat sekitar, di samping mudah bagi para pelaku curanmor menjual sepeda motor hasil curian kepada penadah dengan harga miring ataupun dengan menjualnya kepada penjual onderdil bekas,” Pungkas Kabidhumas.

Sumber: Tribratanews.polri.go.id

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terpopular

Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk Pekerja dan Guru Honorer Dimulai Juni-Juli 2025
Ekonomi

Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk Pekerja dan Guru Honorer Dimulai Juni-Juli 2025

25 Juni 2025
Mengenal Tradisi Suro dalam Budaya Islam-Jawa dan Makna Spiritualnya
Berita Terkini

Mengenal Tradisi Suro dalam Budaya Islam-Jawa dan Makna Spiritualnya

25 Juni 2025
Trump Terima Peringatan Dini dari Iran, Serukan Perdamaian di Timur Tengah
Berita Terkini

Trump Terima Peringatan Dini dari Iran, Serukan Perdamaian di Timur Tengah

24 Juni 2025
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism
Copyright Inanegeriku Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Keamanan
  • Ekonomi
  • Pariwisata
wpDiscuz