Risalahnegeriku
  • Berita Terkini
  • Keamanan
  • Ekonomi
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Keamanan
  • Ekonomi
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Risalahnegeriku
No Result
View All Result

Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 untuk ASN dan Pensiunan Mulai Juni 2025

Salma Hasna by Salma Hasna
6 Mei 2025
3 min read
0
Pemerintah Cairkan Gaji ke-13

Pemerintah Cairkan Gaji ke-13

JAKARTA — Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), pensiunan, dan penerima tunjangan akan dimulai pada Juni 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk membantu kebutuhan ekonomi menjelang tahun ajaran baru.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Pemberian gaji ke-13 ini merupakan bagian dari tambahan penghasilan tahunan selain tunjangan hari raya (THR).

Sebanyak 9,4 juta orang yang terdiri atas ASN pusat dan daerah, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), hakim, anggota TNI dan Polri, serta pensiunan akan menerima manfaat dari kebijakan ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 paling lambat dilakukan pada Juli 2025, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025. “Seluruh instansi memiliki waktu hingga akhir Juli untuk menyelesaikan penyaluran,” ujar Sri Mulyani dalam keterangannya.

Besaran Gaji dan Komponen Pembentuk

Gaji ke-13 terdiri dari empat komponen utama, yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi ASN aktif. Khusus bagi ASN pusat, hakim, prajurit TNI dan anggota Polri, tunjangan kinerja diberikan sebesar 100 persen.

Sementara itu, ASN daerah memperoleh komponen serupa namun besarannya disesuaikan dengan kondisi keuangan masing-masing daerah. Adapun untuk pensiunan, komponen gaji ke-13 hanya mencakup besaran pensiun bulanan berdasarkan golongan terakhir.

Pemerintah juga menyesuaikan nominal gaji ke-13 tahun ini dengan kenaikan 12 persen sebagaimana diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2025. Berikut estimasi gaji ke-13 berdasarkan golongan:

Golongan I

  • IA: Rp1.748.096 – Rp1.962.128

  • IB: Rp1.748.096 – Rp2.077.264

  • IC: Rp1.748.096 – Rp2.165.184

  • ID: Rp1.748.096 – Rp2.256.688

Golongan II

  • IIA: Rp1.748.096 – Rp2.833.824

  • IIB: Rp1.748.096 – Rp2.953.776

  • IIC: Rp1.748.096 – Rp3.078.656

  • IID: Rp1.748.096 – Rp3.208.800

Golongan III

  • IIIA: Rp1.748.096 – Rp3.558.576

  • IIIB: Rp1.748.096 – Rp3.709.104

  • IIIC: Rp1.748.096 – Rp3.866.016

  • IIID: Rp1.748.096 – Rp4.029.536

Golongan IV

  • IVA: Rp1.748.096 – Rp4.200.000

  • IVB: Rp1.748.096 – Rp4.377.744

  • IVC: Rp1.748.096 – Rp4.562.880

  • IVD: Rp1.748.096 – Rp4.755.856

  • IVE: Rp1.748.096 – Rp4.957.008

Penyaluran dan Pengecekan

Bagi para pensiunan, pencairan gaji ke-13 dilakukan oleh PT Taspen langsung ke rekening masing-masing penerima. Pemerintah mengimbau seluruh penerima untuk memastikan nomor rekening yang tercatat aktif agar proses penyaluran tidak mengalami kendala.

Status pencairan gaji ke-13 dapat dicek melalui layanan perbankan digital atau langsung di kantor bank. Untuk pensiunan, pengecekan juga bisa dilakukan di kantor Taspen terdekat.

Baca Juga : BKN Umumkan 42 Instansi Pusat Rampung Proses Penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024

Tags: ASNgaji ke-13PemerintahPNS
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terpopular

Psikologis Anak Bermain Roblox
Berita Terkini

Mendikdasmen Larang Anak Main Roblox, Dinilai Mengandung Kekerasan dan Bahaya Psikologis

7 Agustus 2025
Guru Besar Asal UB Resmi Jadi Profesor Tetap di Louisiana State University
Berita Terkini

Guru Besar Asal UB Resmi Jadi Profesor Tetap di Louisiana State University

6 Agustus 2025
Prof. Dr. Ali Mochtar Ngabalin, M.Si - Ketua Bidang Politik Luar Negeri dan Hubungan Internasional DPP Partai Golkar - Guru Besar Hubungan Internasional Busan University of Foreign Studies (BUFS) Korea Selatan
Berita Terkini

Prabowo, Amnesti, dan Abolisi: Antara Sinisme Publik dan Harapan Bangsa

5 Agustus 2025
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism
Copyright Inanegeriku Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Keamanan
  • Ekonomi
  • Pariwisata
wpDiscuz